KABAR MADURA | Meskipun terbukti melanggar, sejumlah pemuda yang diketahui mencoblos lebih dari satu surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum tersentuh tindakan. Mereka melakukannya untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
Dari video yang viral di media sosial itu, akhirnya terverifikasi bahwa peristiwa itu terjadi di Desa Pandan, Kecamatan Omben, Sampang, tepatnya di tempat pemungutan suara (TPS) 018. Di video itu memperlihatkan sejumlah pemuda berbagi tugas untuk mencoblos berulang kali surat suara. Di antara mereka ada yang bertugas memilah surat suara.
Atas kejadian itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sampang merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 018 itu. Namun, para pelakunya belum ditindak.
“Hari ini, Minggu (18/2/2014) sudah dilaksanakan PSU di TPS 18 Desa Pandan dan berjalan lancar. Rekomendasi kami masih fokus pada PSU, karena untuk tindakan pidananya ada gakkumdu,” ujar Komisioner Bawaslu Sampang Mursid Ali Syahbana kepada Kabar Madura.
Keputusan PSU tersebut lantaran karena surat suara untuk pilpres dicoblos oleh warga yang tidak termasuk dalam DPT maupun DPTB.
Bawaslu Sampang mendasari rekomendasinya dari ketentuan pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Di pasal itu menerangkan bahwa PSU dapat dilakukan atas usulan dari KPPS dengan menyebutkan keadaan, kemudian diteruskan ke PPK dan KPU untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU tersebut.
“Kami (Bawaslu red) hanya sebatas mendampingi, karena yang merekomendasikan ini adalah panwascam setempat. Tapi memang belum mengarah kepada pelakunya,” Kelitnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Samsul Arifin menerangkan, sebagai langkah korektif, pada 18 Februari 2024, KPU Sampang melaksanakan PSU untuk jenis pemilihan presiden dan wakil presiden di TPS 018 Desa Pandan itu. Keputusan itu untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Sampang.
“Bahwa proses PSU di TPS 018 di Desa Pandan ini sudah sesuai prosedur dan berjalan lancar,” terangnya.
Sekretaris KPU Sampang Arif Yudiono mengungkapkan, proses dan mekanisme PSU di TPS 018 Desa Pandan sama dengan pemungutan suara pada pemilu, termasuk juga logistik yang disediakan, dengan alokasi cadangan per TPS.
“Untuk logistik yang digunakan berasal dari stok yang ada di KPU baik itu surat suara untuk PPWP, kotak suara, bilik serta peralatan lainnya,” Terangnya.
Terdapat 284 pemilih pada TPS tersebut, 147 pemilih laki-laki dan 137 pemilih perempuan. Pelaksanaan PSU juga dihadiri PTPS, PKD, pengawas kecamatan, PPS, PPK, dan monitoring oleh komisioner Bawaslu, KPU, dan sekretaris KPU, serta pihak terkait lainnya.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Wawan A. Husna