KABAR MADURA | Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan akan segera lakukan sosialisasi mengenai kewajiban perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati mengatakan, sosialisasi untuk perusahaan akan disampaikan sembari menunggu surat edaran dari pemerintah provinsi atau gubernur.
Dijelaskan, THR dapat diterima oleh pekerja buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), yang bekerja selama waktu satu bulan secara terus menerus atau lebih.
“Kami sudah rancang itu, namun masih menunggu waktu,” ungkapnya
Pemberian THR itu didasari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain surat edaran tersebut, ada beberapa aturan terkait pemberian THR, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan Serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja, dan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan di Perusahaan.
Sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran, seperti telat memberikan THR dan tidak membayar THR, pihaknya mengaku sudah merancang beberapa skema. Harapannya, pemerintah dapat memastikan para pekerja di Pamekasan menerima THR sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Beberapa skema tersebut, di antaranya akan mendirikan posko pengaduan untuk memberikan peluang bagi pekerja agar dapat mengadukan sesuatu yang dialaminya, serta akan memberikan denda 5 persen dari THR yang harus dibayarkan jika THR telat dibayarkan.
Sedangkan bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, kata Ika, akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, bahkan pembekuan kegiatan usahanya.
“Dalam aturan itu sudah jelas terkait apa saja denda atau sanksi yang akan diterima oleh perusahaan,” tegasnya.
Ika jugai menjelaskan, waktu pembayaran THR kepada karyawan harus dilakukan 10 hari sebelum hari raya Idulfitri. Jika lewat dari ketentuan tersebut, maka perusahaan akan menerima denda yang telah ditetapkan.
Besaran THR yang akan diterima oleh para pekerja sangat beragam. Sebab, ada aturan khusus yang sudah mengatur ketentuan besaran THR yang akan diberikan oleh perusahaan kepada setiap karyawan.
“Besarannya berbeda-beda, sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi mengatakan, sosialisasi itu seharusnya segera dilakukan agar semua perusahaan bisa menyiapkan berapa besaran upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada semua karyawannya.
Jika sosialisasi belum dilakukan sampai melewati batas waktu yang telah ditentukan, pihaknya memastikan akan memanggil Diskop UKM dan Naker Pamekasan untuk membicarakan apa yang menjadi penyebabnya.
“Jika sampai batas waktu itu Disnaker belum melakukan sosialisasi, maka akan kami panggil,” tegasnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Wawan A. Husna