KABAR MADURA | Rumah potong hewan (RPH) yang bersertifikat halal di Pamekasan masih terbilang minim. Dari lima RPH yang ada, hanya ada satu RPH yang lisensi halalnya sudah keluar. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan Slamet Budiharsono, Rabu (20/3/2024).
Dia mengatakan, minimnya RPH yang berlisensi halal itu dikarenakan proses verifikasinya menunggu giliran. Sebab, verifikasi itu difasilitasi oleh provinsi. Budi menyebut, satu RPH yang sudah berlisensi halal itu ada di Kecamatan Pakong.
“Verifikasinya giliran dengan semua kabupaten. Kebetulan untuk keempat RPH itu dapat giliran tahun ini. Kalau yang (RPH) di Pakong gilirannya tahun kemarin,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Budi, empat RPH itu hanya tinggal menunggu hasil verifikasi yang sudah dilakukan dua bulan lalu. Pihaknya optimistis empat RPH itu berhasil mendapat lisensi halal tahun ini. Pasalnya, dalam proses verifikasi tidak ada kendala yang cukup signifikan. Selain itu, indikator pemenuhan lisensi halal juga telah terpenuhi keseluruhan.
Dijelaskan, tujuan dari lisensi halal RPH itu untuk mempermudah pelaku UMKM yang berbahan dasar hewan sembelihan dalam pengajuan sertifikat halal produk. Pasalnya, dalam proses pengajuan sertifikat halal produk, penyembelihan hewan harus dilakukan sesuai dengan kaidah islam, yakni dengan diperkuat lisensi juru sembelih halal yang sudah bersertifikat dan tempat potong hewan yang sudah berlisensi halal.
“Harapannya nanti, pelaku UMKM yang (produknya) berbahan dasar hewan sembelihan bisa bekerja sama dengan masing-masing RPH. Sehingga, bahannya benar-benar halal,” tukas Budi.
Untuk diketahui, RPH yang belum berlisensi halal itu adalah RPH Pamekasan, Palengaan, Banyupelle, dan Waru.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman