KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Ratusan warga Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Rabu (29/11/2023). Mereka datang karena tidak terima atas penetapan bendahara desanya Sofrowi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD).
Massa yang mengaku simpatisan dari Sofrowi itu menuntut agar pengusutan kasus korupsi tersebut dihentikan. Mereka mendesak nama kepala desa (kades) dan bendahara Desa Gunung Rancak untuk dihapus dari perkara tersebut.
“Hapus nama kepala desa dan bendahara dari perkara ini. Kepala desa kami bersih, itu hanya politik desa,” teriak salah seorang warga saat memimpin massa aksi.
Berdasarkan catatan Kabar Madura, pada tahun 2020, di Desa Gunung Rancak, diduga ada praktik korupsi penyimpangan dana BLT DD. Kasus tersebut dilaporkan oleh masyarakat ke Kejari Sampang beberapa bulan yang lalu.
Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi menyampaikan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp260 juta.
Sofrowi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan upaya pemeriksaan kurang lebih sampai lima kali. Pada pemeriksaan ada indikasi dan dua alat bukti yang menjurus bahwa yang bersangkutan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Maka pada hari ini, Rabu (29/11/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, kami menetapkan Sofrowi yang merupakan bendahara Desa Gunung Rancak ini sebagai tersangka atas kasus korupsi BLT DD 2020,” ungkap Wahyudi.
Dia menegaskan, sebelum ditetapkan tersangka, pihaknya melakukan upaya pemanggilan terhadap dua nama saksi, yaitu, Safrowi sebagai bendahara desa dan Mohammad Juhar sebagai kades Gunung Rancak.
Akan tetapi, pada pemanggilan itu yang datang hanya satu orang, yakni bendahara desanya. Adapun untuk saksi satunya, yakni Mohammad Juhar tidak datang dengan alasan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, akhirnya Sofrowi yang awal sebagai saksi, kini statusnya berubah jadi tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.
Disinggung soal kemungkinan adanya tersangka lain, Wahyudi berdalih belum bisa memberikan kepastian, karena masih dilakukan proses terlebih dahulu. Dia berjanji akan terus memberikan informasi lebih lanjut atas perkembangan kasus tersebut.
“Kalau soal penetapan tersangka lain dalam kasus ini, biarlah kami proses dulu. Kami update lagi nanti. Kami jaga kondusifitas, karena sekarang saja baru ditetapkan tersangka banyak warga yang ramai datang ke kantor kejaksaan, tunggu pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Meskipun sudah resmi menyandang status tersangka, Sofrowi tidak ditahan. Dia terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Subhan