KABAR MADURA | Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pamekasan menemukan tiga kios pupuk di Kecamatan Waru melakukan pelanggaran administrasi.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Bachtiar Efendi melalui Analisis Kebijakan Muda Iska Fitriati mengatakan, ketentuan dalam penyaluran atau penebusan pupuk bersubsidi setiap kelompok tani (poktan) atau yang diberi kuasa untuk melakukan penebusan di kios harus diberikan nota penebusan oleh pemilik kios.
Akan tetapi di tiga kios pupuk di Kecamatan Waru itu tidak konsisten memberikan nota penebusan. Selain itu, juga ada ketidaksesuaian antara nota dan jumlah barang yang dikirim oleh kios serta yang diterima oleh poktan.
“Setelah kami kroscek ke kelompok taninya, jumlah yang dibeli dan yang ada di surat kuasanya tidak sesuai,” ujarnya, Kamis (19/9/2024).
Tiga kios yang melakukan pelanggan administrasi itu adalah Kios Tri Karya, Kios Tana Mas, dan Kios Haji Mang. Iska menjelaskan, pemberian sanksi atas temuan pelanggaran dari tiga kios itu masih perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan tim KP3.
Diketahui, Tim KP3 ada yang berasal dari unsur TNI/Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), dan lainnya.
“Kami masih akan merumuskan tindak lanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Pemilik Kios Tri Karya Tri Rahmaniyah mengutarakan, terjadinya ketidaksesuaian antara yang diterima poktan dengan jumlah penebusan itu, karena ada sisa yang penebusan sebelumnya tidak diangkut, sehingga sisanya itu disatukan dengan penebusan berikutnya.
“Karena angkutannya tidak muat, maka disatukan dengan pengiriman berikutnya,” dalihnya. (rul/zul)