Tingkatkan Kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan dan Pemkab Sampang Teken MoU Program Srikandi

News, Kesehatan249 views

KABAR MADURA | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pamekasan dan Pemkab Sampang teken Memorandum of Understanding (MoU) dalam pelaksanaan program Sinergi Rekrutmen Reaktivasi peserta JKN (Srikandi) melalui pemerintah daerah dengan pihak ketiga di Aula kantor Pemkab Sampang, Rabu (7/5/2025).

Sampang menjadi kabupaten pertama di Madura yang melaksanakan program Srikandi BPJS Kesehatan. Adanya program Srikandi itu, dapat menjadi dasar bagi Pemkab Sampang untuk melibatkan pihak ketiga dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.

Kepala BPJS Kabupaten Pamekasan Nuzuludin Hasan menuturkan, dalam program Srikandi meliputi perjanjian kerjasama di bidang kepesertaan, pembayaran iuran dan bantuan iuran kemudian pelayanan kesehatan.

Menurutnya, untuk maksud dan tujuan perjanjian itu, adalah sebagai dasar para pihak untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi peserta yang didaftarkan dalam program Srikandi tersebut. “Dari semua kabupaten yang ada di Madura, Sampang menjadi yang pertama teken MoU pelaksanaan program Srikandi BPJS Kesehatan ini,” tuturnya, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:  Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Sampang Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Tolak Intoleransi

Dijelaskannya, ruang lingkup perjanjian itu, adalah penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi peserta program Srikandi, meliputi kepesertaan, pembayaran iuran dan bantuan iuran dan pelayanan kesehatan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Nuzuludin menambahkan, iuran BPJS Kesehatan per orang sebulan sebesar Rp35 ribu dengan beberapa skema pembayaran. Di antaranya, bisa dari pemkab Rp20 ribu dan dari pihak ketiga Rp15 ribu. Kemudian, pihak ketiga Rp20 ribu dan pemkab Rp15 ribu, atau pemkab Rp25 ribu dan pihak ke 3 Rp 10 ribu.

Sementara Asisten 1 Pemkab Sampang Sudarmanto menyampaikan, untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pemkab Sampang mengajak pihak ketiga, baik dari sektor Badan Usaha MIlik Daerah (BUMD), bank konvensional dan rumah sakit swasta untuk bersama-sama mensukseskan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Baca Juga:  LKPj Bupati Sampang 2025 Dibahas, DPRD Beri Rekomendasi untuk Evaluasi Kinerja

“Dalam hal ini, Kabupaten Sampang memilih skema iuran Rp25 ribu ditanggung pemkab dan Rp10 ribu akan dibantu pihak ketiga,” ujarnya.

Sedangkan Direktur rumah sakit Qona’ah dr Hendri mengatakan, pada prinsipnya, setiap perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberikan Corporate Social Responsibility (CSR), hanya saja bentuknya dialihkan ke program Universal Health Coverage (UHC).

“Ada 600 peserta yang kami tanggung kalau di kalkulasikan Rp6 juta per bulan selama 12 bulan dan Kami tidak keberatan,” terangnya. (km91/sub/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *