KABARMADURA.ID | SAMPANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menuntut salah satu Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima, dua tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah. Tuntutan itu disampaikan pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (19/12/2023).
Kuasa Hukum Pelapor Nurul Fariaty sangat menyayangkan seorang pejabat publik atau tokoh masyarakat seperti Fauzan Adima bisa melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah. Pihaknya juga sangat kecewa dengan tuntutan yang diberikan JPU yang hanya dua tahun kurungan.
“Kami sangat kecewa atas dibacakan tuntutan oleh JPU dengan tuntutan dua tahun ini,” ujar Nurul Fariaty.
Politisi Partai Gerindra itu terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat 1 KUHP. Terdakwa akan dijatuhi hukuman selama dua tahun dan dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Kami harap kepada majelis hakim agar mengeluarkan putusan tertinggi, yaitu ultra petita, suatu putusan yang melebihi tuntutan ini,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan itu, Kuasa Hukum Terdakwa Agus Andrianto mengutarakan ada kejanggalan dalam pembacaan tuntutan tersebut. Lantaran, laporan awal pelapor ke Polres Sampang atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP, namun dalam pembacaan tuntutan, JPU justru merujuk pada Pasal 311 Ayat 1 KUHP.
“Kami akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi sebagai bentuk pembelaan terhadap tuntutan atau JPU serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran atas dirinya,” ungkap Agus.
Untuk diketahui, sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik ini akan dilanjutkan pada 27 Desember 2023 dengan agenda pembacaan pledoi.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Sule Sulaiman





