KABARMADURA.ID | SUMENEP-Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024 sebanyak 40 persen untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep sudah dicairkan senilai Rp37,6 miliar.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep Purwo Edi Prawito mengatakan, pencairan tersebut, merupakan 40 persen dari total anggaran pilkada senilai Rp94 miliar.
Dari anggaran Rp94 miliar tersebut, Rp70 miliar untuk KPU dan 24 miliar untuk Bawaslu Sumenep. Dana tersebut bersumber dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep
Sedangkan Rp37,6 miliar yang dicairkan tersebut, Rp28 miliar dari anggaran Rp70 miliar jatah KPU Sumenep dan Rp9,6 miliar dari anggaran Rp24 miliar jatah Bawaslu Sumenep.
“KPU dan Bawaslu Sumenep harus mempergunakan dana hibah dengan sebaik-baiknya, efektif, efisien dan bisa dipertanggungjawabkan supaya tidak menimbulkan kasus hukum terkait dana itu,” kata Purwo, Selasa (19/12/2023).
Sementara itu, Sekretaris KPU Sumenep Dewiyani mengatakan bahwa dana itu masih disimpan di rekening KPU. Alasannya, karena penggunaannya masih menunggu peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan pilkada.
“Jika sudah ada PKPU tahapan pilkada itu, maka akan dananya akan diambil untuk digunakan kepentingan pilkada 2024,” paparnya.
Ketua Bawaslu Sumenep Ahmad Zubaidi mengutarakan, dana yang 40 persen yang sudah dicairkan tentu akan digunakan sesuai tahapan pilkada.
“Kalau masalah dana pilkada 40 persen sudah ada, namun belum diambil di rekening Bawaslu,” singkatnya.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna