KABAR MADURA | Warga Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, terus berikhtiar dalam mempertahankan laut yang akan digarap menjadi tambak garam. Warga mengaku akan menyodorkan bukti-bukti jika surat yang dilayangkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Ombudsman RI ditanggapi.
“Yang pasti kami siap membuktikan bahwa itu memang laut dan merupakan salah satu tempat sumber pendapatan warga sekitar,” tutur Ketua RT/RW 001/001, Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Ahmad Siddiq, Senin (10/2/2025).
Polemik kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) pesisir yang tidak menemui titik terang hingga saat ini. Shiddiq menyebut, warga berharap pemerintah pusat menyikapi dengan serius persoalan yang sangat meresahkan ini.
Sebelumnya, warga Gersik Putih melalui Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) telah mengirimkan surat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Ombudsman RI. Menteri Nusron Wahid diminta untuk mencabut atau menyatakan tidak sah atas seluruh SHM di atas pesisir laut di Dusun Tapakerbau tersebut.
“Kami akan terus berikhtiar sampai ada kepastian, sebab faktanya itu merupakan laut bukan tanah,” Kuasa Hukum Gema Aksi Marlaf Sucipto.
Melalui surat tersebut, warga juga memohon agar Menteri Nusron turun langsung ke lokasi pantai. Sehingga mengetahui historisnya, apakah benar-benar laut atau tanah yang terkena abrasi.
“Bagi kami itu penting untuk melihat langsung fakta di lapangan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Kementerian ATR/BPN didesak segera memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan SHM.
“Kami bukan tanpa dasar juga mengadukan ke Ombudsman RI, sebab di level provinsi laporan kami dihentikan tanpa mereka turun langsung ke lokasi,” imbuhnya. (ara/zul)





