KABAR MADURA | Pemberlakuan kewajiban pembelian LPG 3 Kg atau elpiji melon menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) masih dinilai ribet oleh bagi warga Sumenep. Dengan begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep masih mentoleransi atau memberikan keringanan.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar menyampaikan, memang masyarakat sudah diimbau, tetapi berhubung masih terbilang baru, maka harus disesuaikan terlebih dahulu.
“Jika tidak bawa KTP, minimal nama harus dicatat,” kata dia.
Dadang menjelaskan, diberlakukannya pembelian elpiji melon dengan menyertakan KTP bertujuan agar subsidi elpiji melon tepat sasaran untuk warga kurang mampu. Pemberlakuannya secara nasional. Mulai dari sub agen ke agen juga harus menunjukkan KTP maupun KK.
“Penerapan pembelian elpiji 3 kilogram memakai KTP ini baru akan diberlakukan pada pertengahan tahun 2024, sebab pemerintah harus melakukannya secara bertahap dan perlahan agar masyarakat bisa memahami peruntukannya,” imbuhnya.
“Termasuk tahun 2024 Pemkab Sumenep sudah memiliki patokan harga eceran tertinggi (HET) untuk gas LPG tabung 3 kg atau yang biasa disebut gas melon yak Rp16 ribu, itu nanti harus diketahui juga oleh masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna





