KABAR MADURA | Pengembalian gedung balai Desa Palenggiyan ke Bidang Aset BPKAD Sampang oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Palenggiyan disorot warga setempat. Pasalnya, pengembalian gedung balai desa tersebut dinilai sarat kepentingan politik.
Warga Desa Palenggiyan Maulid mengatakan, pengembalian gedung Balai Desa Palenggiyan ke pemkab hanya akal-akalan Pj kades dengan mentornya untuk menarik simpati masyarakat.
Menurutnya, pengembalian tersebut tidak wajar dikarenakan sudah puluhan tahun balai desa beroperasi, dan baru kali ini ada pemindahan balai desa dengan proses yang tidak transparan.
“Balai desa adalah kantor pelayanan untuk masyarakat desa yang dibangun dari pajak. Seharusnya ada transparansi, apabila menyangkut kepentingan publik,” katanya, Kamis (19/6/2025).
Maulid menambahkan, perkiraan sejak November lalu, pelayanan desa sudah berpindah ke rumah salah satu warga yang diduga menjadi mentor Pj kades. Padahal, dibandingkan dengan balai desa yang ada, akses jalannya lebih buruk.
“Disamping lokasi kantor desa yang baru ini tidak strategis, akses jalan menuju ke sana rusak parah. Saya berharap, semua pihak lebih bijaksana dalam mengambil langkah. Jangan sampai karena alasan kepentingan politik, mengorbankan kepentingan masyarakat desa,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset BPKAD Sampang Achmad Murang membenarkan adanya pengembalian gedung balai Desa Palenggiyan tersebut. Menurutnya, itu atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Timur.
“Kalau sebelumnya, perjanjian pakainya dengan pihak pengelola. Ke depan, perjanjian pakainya diubah dengan pengguna barang,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Kades Palenggiyan Ririn Fatimah sampai berita ini diterbitkan masih belum bisa dikonfirmasi. (km91/din)





