11.347 UMKM di Pamekasan Belum Kantongi Izin Usaha, Sebagian Pelaku Usaha Anggap NIB Tidak Penting

News239 views

KABAR MADURA | Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Muttaqin menyebut belasan ribu usaha mikro kecil menengah (UMKM) di wilayahnya belum kantongi izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Muttaqin mengatakan, berdasarkan data Diskop UKM dan Naker Pamekasan, dari 49.185 usaha, hanya 37.838 yang sudah mengantongi izin usaha di tahun ini. Menurutnya, yang belum memiliki NIB ada sebanyak 11.347. 

“Untuk data keseluruhan UMKM,  kita masih pakai data 2022. Karena, untuk memperbaharui data itu kita membutuhkan anggaran besar dan hingga saat ini tidak bisa kita lakukan,” ungkapnya, Rabu (23/4/2025).

Dari belasan ribu UMKM yang belum kantongi izin, Diskop Muttaqin memastikan didominasi oleh pelaku usaha es batu, pembuat tikar, dan usaha lainnya. Bahkan, saat turun ke lapangan, Muttaqin mengatakan bahwa ada sebagian pelaku UMKM yang menganggap izin usaha itu tidak penting.

Baca Juga:  Kecelakaan di Jalan Panglima Sudirman, Polres Pamekasan: Penumpang Tewas Terlindas Truk!

“Selain ada sebagian pelaku UMKM yang menyatakan untuk apa izin usaha. Ada juga pelaku usaha yang gagap teknologi,” tambahnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Untuk mengatasi masalah tersebut, Diskop UKM dan Naker Pamekasan telah menjalankan beberapa kegiatan, termasuk sosialisasi peningkatan kesadaran usaha, baik offline maupun online, serta melakukan pendampingan dalam proses pembuatan NIB.

Dalam proses pengajuan izin tersebut, Muttaqin mengatakan, pihaknya menggandeng Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan. Hal itu dilakukan untuk mempercepat kepemilikan izin usaha.

“Pengurusan izin itu tanpa biaya, bahkan proses pengurusannya mudah melalui  online single submission (OSS) sekitar 30 menit sudah selesai,” pungkasnya.

Baca Juga:  Lawan Kebiasaan Buang Sampah ke Sungai, Pemuda Bujur Timur Pasang Baliho Peringatan

Sementara itu, Khairul Anam, salah satu pelaku UMKM asal Desa Sana Laok, Kecamatan Waru mengatakan, kepemilikan NIB bagi semua pelaku UMKM seharusnya dilakukan dengan tepat dan cepat, mulai dari pentingnya kepemilikan izin, manfaat dan keuntungan, hingga dampak terhadap perkembangan usaha yang dikelola.

Bahkan, sampai saat ini, Khairul Anam mengaku belum mengetahui bagaimana proses pembuatannya. Dia memastikan bahwa jika kepemilikan izin berdampak positif bagi perkembangan usahanya, dirinya akan langsung membuatnya.

“Hingga saat ini, saya belum mengetahui apa manfaat dan kepemilikan izin itu. Makanya, saya tidak membuatnya,” ungkapnya. (km62/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *