KABAR MADURA | Sepanjang tahun 2024, jumlah perkara anak di Sumenep sudah mencapai 12 kasus. Hal itu menjadi atensi Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep serta Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami’oeddin menuturkan, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis harus menyikapi dengan baik, salah satunya perlu memaksimalkan pendampingan terhadap anak. Menurutnya, setiap setiap korban perlu mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Seperti dugaan pencabulan pada siswa di Kebunagung oleh oknum guru itu, menurut Sami’oedin, juga perlu dilakukan pendampingan hingga tuntas.
“Mulai saat ini, perlu adanya gerak cepat untuk meminimalisir kasus anak,” ucapnya, Selasa, (2/7/2024).
Hal senada disampaikan Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana, kasus anak perlu diselesaikan, utamanya pemerintah perlu gerak cepat dalam meminimalisir.
“Jika dibiarkan, maka akan banyak korban anak lagi nantinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep Mustangin mengakui bahwa berdasarkan data di dinasnya, sudah sebanyak 12 kasus anak, di antaranya kasus pencabulan, pelecehan seksual dan lainnya.
“Selama ini kami terus melakukan pendampingan,” ucapnya.
Dijelaskan, selama ada kasus anak, pihaknya dampingi sejak awal kepada korban hingga kasusnya selesai. Yang teranyar yakni kasus pencabulan pada siswa di Kebunagung, Kota Sumenep.
“Kami akan terus lakukan pendampingan pada anak, hal itu juga menjadi program kami,” ucapnya.
Lebih lanjut Mistangin menerangkan, ke depan akan mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Dinsos P3A dengan terus melakukan sosialisasi serta koordinasi dengan berbagai organisasi perempuan. Dengan langkah itu, maka ada wadah secara luas untuk pengaduan serta pengawasan.
“Kami janji, 12 kasus anak sebagian sudah dituntaskan, ada juga yang masih proses,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Plh kepala Dinkes P2KB Sumenep ini.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna





