KABAR MADURA | Memasuki bulan kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang mengajukan sebanyak 137 narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Pengajuan ini mencakup tiga narapidana perempuan, dua anak, dan 132 narapidana dewasa.
Kepala Rutan Kelas IIB Sampang Kemesworo melalui Plh Kasubsi Pelayanan Tahanan Ali Yunus menjelaskan bahwa pengajuan remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pengajuan remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada narapidana untuk terus berperilaku baik dan memperbaiki diri, sehingga lebih baik dan menjadi warga negara yang produktif setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, dari total pengajuan, 52 narapidana akan menerima remisi umum pertama, sedangkan 85 orang lainnya menerima remisi lanjutan. Para narapidana yang diajukan berasal dari berbagai kasus, antara lain kasus narkotika sebanyak 37 orang, korupsi dua orang, pencurian 22 orang, perlindungan anak 29 orang, dan tindak pidana lainnya sebanyak 47 orang.
Ali Yunus merinci bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 62 orang diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan, 24 orang mendapat 2 bulan, 29 orang mendapat 3 bulan, 12 orang mendapat 4 bulan, 7 orang mendapat 5 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 6 bulan.
Ali Yunis menegaskan remisi HUT RI ke-80 ini untuk menunjukkan bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan mendapatkan pengurangan masa hukuman
Perlu diketahui, hingga 30 Juli 2025, jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Sampang tercatat sebanyak 203 orang. (sub/din)





