KABAR MADURA |Keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Pangarengan, Sampang didampingi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sampang (Ampas) mendatangi kantor Jasa Raharja guna meminta kejelasan terkait lambannya klaim asuransi korban, Kamis (31/7/2025).
Ketua Ampas M. Agus Efendi, mengatakan bahwa kedatangan mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga korban yang hingga kini belum menerima haknya.
“Kedatangan kami ke kantor Jasa Raharja merupakan gerakan kemanusiaan untuk membantu keluarga korban mendapatkan haknya,” katanya, Kamis (31/7/2025).
Istri korban, Adnawiyah, menceritakan bahwa suaminya yang bernama Sami’an, mengalami kecelakaan lalu lintas pada 20 Juni 2025 di Kecamatan Ketapang.
“Almarhum sempat dirawat di Puskesmas Pangarengan tanpa di-rontgen, hanya dijahit pada lukanya. Dia dirawat inap sehari lalu dipulangkan,” ungkapnya.
Adnawiyah mengungkapkan, setelah dipulangkan, kondisi korban justru semakin memburuk. Sepuluh hari setelah dirawat di rumah, sang suami mengalami kejang dan sempat dilarikan ke RSUD. Namun, karena kondisinya yang semakin melemah, keluarga memutuskan untuk membawanya pulang.
“Saya berharap kalau misalkan ada santunan dari Jasa Raharja akan saya gunakan untuk membiayai ke empat anak yang ditinggal bapaknya,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Pamekasan Ahmad Saiful Parman menjelaskan bahwa keterlambatan proses klaim bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena adanya informasi yang tidak sesuai.
“Korban dilaporkan ke RSUD bukan karena kecelakaan lalu lintas, tapi kecelakaan di sawah oleh pihak yang membantu korban untuk dapat bisa menggunakan UHC,” ujarnya.
“Disamping itu, korban meninggal di rumahnya bukan di puskesmas atau rumah sakit, sehingga hari ini saya menugaskan petugas Jasa Raharja untuk turun ke bawah guna menggali informasi,” tandasnya. (yan/din)





