KABAR MADURA | Sebanyak 15 desa yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Sumenep ditetapkan sebagai lokus penanganan stunting. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep drg. Ellya Fardasah. (Selengkapnya lihat grafik).
“Atas penetapan lokus stunting pada 2025 ini, menjadi PR baru untuk melakukan kegiatan atau pencegahan di daerah itu,” katanya, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, pengentasan stunting menjadi perhatian Dinkes P2KB Sumenep. Salah satu kegiatannya, yakni pemberian makanan tambahan (PMT) yang nantinya dilakukan oleh masing-masing puskesmas serta kegiatan lainnya.
“Upaya pengentasan stunting juga akan dilakukan oleh sejumlah posyandu binaan. Intinya, kasus stunting ini akan segera dituntaskan,” tuturnya.
Desa yang masuk dalam lokus stunting, kata drg. Ellya, ditentukan pemerintah pusat berdasarkan penelitian tahun sebelumnya. Penentuan ini dibantu oleh konsultan stunting provinsi. Dilihat dari jumlah prevalensi stunting per desa.
Dijelaskannya, pada tahun 2021, angka prevalensi stunting di Sumenep itu 29 persen. Angkanya turun 7,4 persen di tahun 2022. Dengan demikian, angka prevalensi Kabupaten Sumenep tinggal 21,6 persen. Kemudian, menurun ke angka 16,7 persen pada tahun 2023. Sementara pada tahun 2024 ini, ditargetkan prevalensi stunting tersisa hanya 14 persen.
“Untuk hasil di tahun 2024 masih menunggu dari data kementerian, karena acuan data dari kementerian,” ucap eks Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Sumenep ini.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Dinkes P2KB Sumenep Ida Winarni, menurutnya, yang ditetapkan sebagai lokus stunting adalah desa yang paling banyak kerawanan kasus stuntingnya.
“Jadi, kami harap masyarakat terus waspada. Utamanya di 15 desa itu. Upayakan konsumsi makanan bergizi. Dalam waktu dekat akan ada peraturan khusus,” ucap dia.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sumenep M. Ramzi mengutarakan, penetapan lokus stunting di Sumenep ini perlu menjadi acuan bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), utamanya OPD terkait. “Dalam pengentasan kasus stunting, perlu bermitra dengan pihak desa,” ujarnya. (imd/din)
Lokus Stunting 11 Kecamatan 15 Desa 2025
-Kecamatan Pasongsongan
Pakamban Laok
Pakamban Daya
-Kecamatan Guluk-guluk
Panangggungan
Payudan Karangsokon
-Kecamatan Pragaan
Prancak
Lebeng Barat
-Kecamatan Ambunten
Tambaakung Ares
Campor Timur
-Kecamatan Batang-batang
Banuaju Timur
-Kecamatan Rubaru
Duko
-Kecamatan Saronggi
Nambakor
-Kecamatan Dungkek
Lapa Taman
-Kecamatan Ra’as
Karang Nangka
-Kecamatan Nonggunong
Sukorami Pesisir
-Kecamatan Giligenting
Bringsang
Sumber: Data Dinkes P2KB