Ratusan Koperasi di Kabupaten Sumenep Diusulkan Dibubarkan

News112 views

KABAR MADURA | Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep mengusulkan pembubaran ratusan koperasi di Kabupaten Sumenep yang tidak aktif. Hal itu diungkapkan Kadiskop UKM dan Perindag Moh. Ramli.

“Sampai saat ini, ada 1.500 lebih (koperasi). Yang aktif hanya 800 lebih, sementara sisanya sebanyak 700 lebih ini akan diusulkan pembubaran. Sehingga data kami pada 2025 ini jelas,” katanya, Senin (20/1/2025).

Ramli mengatakan, pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi yang tidak aktif. Karenanya, jika secara teknis sulit untuk didorong untuk aktif, maka diusulkan untuk pembubaran. “Karena kita punya kebijakan pembubaran, maka diusulkan pembubaran. Bagi yang aktif, terus dilakukan pembinaan,” paparnya.

Baca Juga:  Bermodal Perda Baru, Diskop UKM dan Perindag Sumenep Naikkan Retribusi PAD Pasar Rp2,6 M

Dijelaskan, pihaknya mulai turun ke lapangan untuk melakukan kroscek. Apakah koperasi yang terdata masuk kategori aktif atau tidak. Jika setelah dilakukan krosecek ke lapangan tidak ada pengurusnya, asetnya juga tidak ada, maka akan diusulkan pembubaran.

Banner Iklan

“Itu opsi terakhir, yang aktif pun jika secara teknis diketahui tidak sehat, akan dibubarkan. Begitu pun sebaliknya. Bagi koperasi yang aktif, akan didorong untuk menjadi koperasi yang lebih sehat,” paparnya.

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumenep ini menegaskan, dalam setiap tahunnya, mesti ada penambahan koperasi. Ada juga koperasi yang harus diusulkan pembubaran. “Makanya, pendataan koperasi di Sumenep pada 2025 akan diseriusi. Karenanya fokus pada pembinaan dan pengawasan,” tegas dia.

Baca Juga:  Sambut Kader Muda, PMII Rayon Sakera IAIN Madura Sukses Gelar Mapaba 

Secara umum, koperasi yang sehat dan aktif itu mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahun. Dalam RAT itu, terdapat laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas. “Yang tidak aktif dan yang tidak sehat itu adalah pengurusnya sudah tidak ada, dan koperasinya sudah tidak terawat,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumenep Faisal Muhlis menegaskan, pendataan koperasi pada 2025 wajib valid, sebab sejak tahun sebelumnya, data koperasi di Sumenep sering ada yang tidak aktif.

“Makanya data segera diperbaiki, sehingga OPD fokus pada pembinaan. Hal itu jangan hanya diucapkan, tetapi direalisasikan agar data benar-benar valid di tahun ini,” ujarnya. (imd/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *