Kabid BKAD Sumenep: Penghapusan Aset Tunggu Usulan OPD

News188 views

KABAR MADURA | Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumenep Lukmanul Hakim mengatakan, penghapusan dan lelang aset di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pmkab) Sumenep menunggu usulan organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurutnya, tidak ada batasan pengusulan penghapusan aset utamanya kendaraan bermotor pelat merah. “Tetapi, penghapusan itu butuh waktu, karena melibatkan lembaga lain,” katanya, Senin (20/1/2025).

Saat ini, kata Lukmanul Hakim, belum ada OPD yang mengajukan penghapusan dan lelang aset untuk kemudian diproses lelang pada tahun ini. “Harapanya, puluhan kendaraan itu segera dilakukan pelelangan sebanyak-banyaknya. Tetapi, tergantung pengusulan dari OPD, kan,” bebernya.

Lukmanul Hakim menjelaskan bahwa proses lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan. “OPD yang mengajukan ke kami, maka kami yang melakukan pengusulan pada KPKNL,” tegas dia.

Dikatakan, pelaksanaan lelang kendaraan dinas itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Ketika kendaraan dinas sudah mencapai batas maksimum usia kelayakan pemakaian dengan kondisi rusak berat, maka untuk menghapusnya dari Kartu Inventaris Barang (KIB) dimulai dengan penjualan. “Jika penjualan tidak bisa dilakukan, langkah berikutnya, yakni pemusnahan,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Sumenep H. Masdawi menekankan pada seluruh OPD yang kendaraan motornya rusak, agar segera melakukan pengusulan. Sehingga sesegera mungkin dapat dilelang. Jika tidak, maka terkesan mubazir karena barang tidak difungsikan.

“Jika segera dilelang, kan nantinya dapat uang dan masuk ke kas daerah (kasda) Sumenep,” tegas politisi asal kepulauan ini. (imd/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *