KABARMADURA.ID | SUMENEP-Memasuki akhir tahun 2023, iuran khusus kepesertaan penerima bantuan iuran daerah (PBID) masih tidak terbayarkan. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep mewanti-wanti agar segera terbayarkan.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami’oeddin mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep agar membayar iuran pada BPJS Kesehatan. Sebab, dananya sudah teranggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep 2023.
“Dana itu agar tidak terkesan ngendap di kas daerah (kasda), makanya perlu dilakukan pembayaran,” katanya, Minggu (11/12/2023).
Dia menegaskan, pada 21 Desember 2023, belum saja terbayarkan, maka akan segera memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Nantinya akan dipertanyakan mengenai keterlambatan pembayaran.
“Sebanyak 170 ribu jiwa perlu terbayarkan,” paparnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengutarakan, PBID di Sumenep dianggarkan sekitar Rp60 miliar. Saat ini sudah terbayarkan dalam setiap bulannya mencapai Rp6 miliar. Oleh karena itu pembayaran di bulan Desember masih sekitar Rp6 miliar tidak terbayarkan.
“Hal ini tentu menjadi evaluasi ya, agar tahun berikutnya tidak terulang kembali,” tegasnya.
Kepala BPJS Kesehatan Sumenep Fitri Choirudin mengatakan, per Desember 2023 ini, pembayaran dari Pemkab Sumenep atau bantuan penerima iuran daerah (PBID) hingga saat ini belum terbayarkan, meski demikian dirinya memberikan kesempatan hingga 21 Desember 2023.
Harapannya, Pemkab Sumenep cepat membayar iuran pada BPJS Kesehatan senilai Rp6 miliar, karena itu merupakan tanggungan BPJS Kesehatan yang wajib dibayar.
“Jadi, Pemkab Sumenep memiliki tanggungan sekitar Rp6 miliar ya,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep Agustiono Sulasno saat dikonfirmasi masih belum ada jawaban, saat dihubungi belum angkat dan di kantornya tidak ada.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna





