32 Ribu Nelayan Sumenep Tidak Terjamin BPJS Ketenagakerjaan

News142 views

KABAR MADURA | Sebanyak 32 ribu nelayan yang didata Dinas Perikanan (Diskan) Sumenep tidak terkaver program asuransi. Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memiliki program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN). Sejauh ini, hanya hanya 1.800 orang yang tercakup program asuransi itu.

Berdasarkan data  Diskan Sumenep, terdapat 34.000 nelayan di wilayah paling timur Madura ini. Asuransi itu digunakan untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja saat melaut.

Kepala Diskan Sumenep Agustiono Sulasno melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Perikanan Tangkap Joni Hariyanto mengatakan, tidak menyeluruhnya BPAN di Sumenep karena keterbatasan anggaran.

Anggaran untuk BPAN tahun 2024 ini hanya disediakan Rp90 juta. Bahkan, bantuan premi tidak diberikan penuh selama setahun, tetapi hanya untuk 3 bulan atau sebesar Rp50.400, untuk tiga kali pembayaran, karena besaran iurannya senilai Rp16.800 per bulan. Iuran tersebut dibayarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Dari 128 Dapur MBG di Pamekasan, Sudah 91 yang Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan

“Untuk pembayaran selanjutnya bisa nelayan sendiri yang membayar sendiri pada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Karena tidak semua nelayan yang terkafer dalam program BPAN, Joni mengatakan,   program itu diutamakan pada nelayan yang waktu melautnya lebih dari satu hari atau lebih, termasuk juga para nelayan yang memiliki kartu KUSUKA.

Diketahui, program itu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu berupaya untuk menjalankan Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Baca Juga:  Setelah Sebulan Meninggal, Jenazah PMI Asal Bangkalan Baru Dipulangkan dari Taiwan

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Sumenep Ihsan mengatakan, dalam program BPAN itu, biasanya dalam setiap tahun dianggarkan. Dengan iuran Rp16.800 per bulan, para pekerja informal itu (nelayan) mendapatkan sejumlah manfaat dan perlindungan dari BPJAMSOSTEK.

“Saat ini belum ada pembayaran dari pemerintah, diharapkan sampai akhir bulan Januari sudah ada pembayaran,” ucap Ihsan.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *