KABAR MADURA | Sebanyak 34 lembaga pendidikan anak usia dini dan taman kanak-kanak (PAUD dan TK) di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang ditutup karena bermasalah.
Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Disdik Sampang, Dewi Trisna, mengungkapkan bahwa penutupan tersebut dilakukan karena berbagai persoalan yang dihadapi lembaga, mulai dari ketidakmampuan pengelolaan hingga tidak terpenuhinya ketentuan administratif.
Menurutnya, sebagian lembaga tidak lagi memiliki murid sehingga kegiatan belajar mengajar tidak berjalan. Selain itu, ada lembaga yang lokasinya terlalu berdekatan dengan satuan pendidikan lain, serta kesulitan mendapatkan tenaga pendidik karena persyaratan minimal guru harus lulusan S1.
“Lembaga yang dilakukan penutupan ini masalahnya kompleks, tidak mau mematuhi aturan dan ada pihak lembaga yang tidak mau diakreditasi,” ujar Dewi Trisna kepada Kabar Madura, Kamis (12/2/2026).
Dewi menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 30 lembaga telah resmi diterbitkan surat penutupannya. Sementara itu, empat lembaga lainnya masih dalam proses penutupan karena sudah tidak ada pengelola yang bertanggung jawab.
Adapun jumlah PAUD dan TK yang masih aktif di Kabupaten Sampang tercatat sebanyak 965 lembaga. Disdik, kata dia, terus melakukan penyisiran dan pemantauan terhadap seluruh satuan pendidikan tersebut.
Dia menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan lembaga yang tidak mengikuti aturan pemerintah, maka penutupan tetap akan dilakukan.
Menurut Dewi, langkah penutupan tersebut bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan di Kabupaten Sampang. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mempermudah pemantauan serta memberikan penindakan terhadap satuan pendidikan yang tidak berupaya meningkatkan kompetensi, kapasitas, dan kapabilitasnya.
Dewi menambahkan, seluruh lembaga tetap diberikan pembinaan. Namun, apabila tidak menunjukkan itikad dan kemampuan untuk meningkatkan mutu, Disdik tidak akan ragu mengambil langkah tegas.
“Jadi semua lembaga yang aktif ini tidak berada di zona nyaman. Harus terus berbenah lebih baik lagi,” jelasnya.
Dewi menerangkan, penutupan lembaga dapat dilakukan secara mandiri apabila pihak pengelola mengajukan permohonan karena sudah tidak sanggup mengelola lembaga tersebut.
Selain itu, penutupan juga dapat dilakukan secara paksa oleh Disdik berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) apabila lembaga dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk puluhan lembaga yang saat ini kita tutup, mayoritas merupakan keputusan dari Dinas berdasarkan hasil monev,” terangnya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Bidang Kelembagaan Dewan Pendidikan Sampang, Imam Sanusi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Disdik menutup lembaga yang tidak aktif.
Menurutnya, lembaga yang sudah tidak aktif memang sebaiknya ditutup agar jumlah satuan pendidikan yang sebenarnya dapat diketahui dan untuk mencegah potensi penyalahgunaan atas nama lembaga tersebut.
Imam juga menyarankan agar kebijakan serupa diterapkan pada jenjang SD dan SMP. Satuan pendidikan dengan jumlah murid yang sangat sedikit, menurutnya, sudah saatnya dikaji untuk dilakukan penggabungan (merger).
“Tentu kami sangat mendukung atas langkah penutupan lembaga ini. Kami meminta untuk jenjang SD dan SMP yang tida aktif juga dilakukan penutupan,” tutupnya. (sub/waw)





