KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektor dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pemkab Sampang, Rabu (11/2/2026), dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiyawan, mengatakan rakor tersebut bertujuan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
Hasil Rakor akan segera ditindaklanjuti melalui penerbitan surat imbauan resmi yang mengatur berbagai aktivitas masyarakat selama Ramadan hingga menyambut Idulfitri 1447 Hijriah.
“Ada sekitar 10 poin yang disepakati bersama dalam rakor. Nanti akan dituangkan dalam surat edaran resmi,” ujarnya kepada awak media.
Yuliadi menekankan pentingnya menjaga nilai toleransi dan saling menghormati selama bulan Ramadan, terutama dalam pelaksanaan ibadah. Pemerintah bersama aparat keamanan akan memastikan situasi tetap kondusif tanpa mematikan tradisi masyarakat yang sudah mengakar.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengaturan waktu pelaksanaan tradisi musik daul dug dug dan kegiatan sejenis. Aktivitas tersebut diperbolehkan dimulai setelah salat tarawih dan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, serta dapat kembali dilaksanakan pada pukul 03.00 WIB dengan ketentuan menggunakan pakaian yang sopan.
Selain itu, pemerintah menegaskan larangan balapan liar, peredaran dan konsumsi minuman keras serta narkoba. Tempat karaoke dan biliar tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan. Berbagai aktivitas yang mengarah pada perjudian, seperti sabung ayam dan kerapan sapi, juga menjadi poin penting dalam pembahasan Rakor dan termasuk dalam larangan.
“Semua elemen masyarakat diharapkan bisa bergerak bersama dalam menjaga situasi Sampang agar tetap aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan ini,” harapnya.
Rakor tersebut diikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sampang, forkopimcam, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), satpol PP, TNI, Polri, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, pengelola warung makan dan restoran, pemilik kafe, hingga pimpinan asosiasi di Kabupaten Sampang. (sub/waw)





