KABAR MADURA | Sejak 18 Januari 2024, rumah Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) Kabupaten Pamekasan tidak berfungsi. Hal itu diakui Pranata Komputer Ahli Muda Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan M. Alfin Nour.
Menurutnya, rumah ADM tersebut hingga saat ini dalam proses pembaharuan oleh pusat. Tujuannya, guna memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam mencetak dokumen yang dibutuhkan, seperti kartu identitas anak dan sejenisnya.
“Kami meminta masyarakat agar memahami kondisi saat ini,” ujarnya.
Atas pembaharuan aplikasi tersebut, Dispendukcapil Pamekasan tidak dapat memastikan kapan rumah ADM dapat digunakan kembali oleh masyarakat. Pihaknya meminta kerja sama masyarakat; jika membutuhkan dokumen seperti kartu keluarga dan dokumen lainnya, bisa langsung datangi kantor Dispendukcapil Pamekasan sesuai dengan jadwal.
“Untuk rumah ADM masih dalam proses pembaharuan. Untuk itu dalam pengurusan dokumen, masyarakat diminta datang langsung ke kantor kami,” ungkapnya.
Dia menambahkan, jika pembaharuan aplikasi sudah selesai, pihaknya akan menginformasikan sesegera mungkin kepada masyarakat, agar dapat menikmati pelayanan pembuatan dokumen yang tidak ribet. Yakni, dengan hanya mengaktivasi aplikasi identitas kependudukan digital (IKD).
“Jika pembaharuan aplikasi sudah selesai, saya akan berikan informasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi mengatakan, jika pembaharuan itu dilakukan demi kebaikan bersama, maka saatnya rakyat mengerti dan sabar menunggu selesainya pembaharuan tersebut.
Menurut Imam Hosairi, jika tidak dilakukan pembaharuan aplikasi, maka akan berdampak pada kenyamanan dan penggunaan aplikasi yang tidak efektif.
“Pembaharuan aplikasi perlu dilakukan untuk memberikan kenyamanan, dan masyarakat harus sabar menunggunya,” katanya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Hairul Anam





