71 Kendaraan di Sumenep Gagal Lelang

News272 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP -Dari 98 kendaraan berpelat merah, hanya 27 kendaraan yang bisa dilelang. Kondisi ini terjadi akibat molornya pengajuan lelang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep Lukmanul Hakim, Minggu (10/12/2023).

Menurutnya, 27 kendaraan yang bisa lelang merupakan  kendaraan bermotor dari dua insyansi. Rinciannya, 12 kendaraan bermotor dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perindustrian Perdagangan (Perindag) dan 15 kendaraan bermotor dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

“71 kendaraan bermotor sisanya tidak bisa dilelang tahun ini. Akibat lambatnya pengajuan lelang,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Pihaknya menuturkan, puluhan kendaraan bermotor gagal lelang tahun ini meliputi, 6 kendaraan di Sekretaris Dewan (Sekwan), 16 kendaraan di Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Rispbudporapar), 30 kendaraan di Dinas Pendidikan (Disdik), 21 kendaraan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan rincian 19 kendaraan bermotor dan 2 kendaraan roda 4.

“Setelah diajukan ke BPPKAD, maka akan diproses di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Imam Mahdi mendesak, agar memproses lelang kendaraan bermotor tua. Tujuannya, ketersediaannya tidak terkesan membuang-buang anggaran. Bahkan menyarankan, agar instansi yang memiliki kewenangan di bidang lelang tidak hanya menunggu pengajuan lelang dari setiap OPD.

“Kalau bisa jemput bola, jadi sebelum OPD mengajukan terlebih dahulu memberikan arahan agar segera mengajukan lelang kendaraan yang sudah tidak layak digunakan,” responnya.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *