KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Sedikitnya, 58 ribu keping blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk direalisasikan terhadap warga Pamekasan. Dari ribuan keping blanko tersebut, saat ini kurang lebih masih tersisa 4 ribu blanko belum tergunakan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan M Amir Qosim, Senin (16/10/2023).
Menurutnya, setiap kali ada jatah usulan baru untuk pemenuhan blanko ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) selalu mengajukan 10 ribu keping blanko. Hanya saja, realisasinya sering tidak sesuai dengan pengajuan. Yakni, menerima 2 ribu hingga 4 ribu keping blanko. Sebab kebutuhan blanko setiap bulan sudah disesuaikan dengan kebutuhan di setiap kabupaten atau kota. Secara umum ketersediaan blanko sangat berdampak terhadap pelayanan masyarakat.
“Sampai Oktober tahun ini ada 54 ribu blanko, sedangkan yang belum terpakai kurang lebih 4 ribu keping blanko, kalau dihitung tahapan setiap bulan tidak sama, bisa jadi 3 kali, bisa jadi 2 kali dan bisa jadi sekali, pada bulan kritis, Juni kami hanya mendapatkan jatah 2 ribu blanko,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, pelayanan terhadap warga tetap dilanjutkan meski ketersediaan stok e-KTP habis. Salah satu pelayanannya melalui biodata sebagai ganti dari e-KTP. Hal itu juga bisa digunakan sebagai data e-KTP. Sebab ada keterangan khusus dari instansinya. Sehingga yang membutuhkan e-KTP, baik rusak maupun pemula dibuatkan biodata yang disediakan pada layanan publik.
“Semacam surat keterangan, kami tindak lanjuti dengan surat keterangan, jadi kami tindak lanjuti dengan surat edaran ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD),” tuturnya.
Ditegaskan, saat ini pembuatan e-KTP saat ini didominasi oleh pembuat e-KTP pemula dari total pelayanan 300 e-KTP hingga 400 e-KTP setiap hari. Sehingga selama sebulan estimasi kebutuhan mencapai 7 ribu keping blanko hingga 8 ribu keping blanko. “Pembuat blanko e-KTP merupakan otoritas dari Kemendagri RI, karena basis datanya ketunggalan nomor induk kependudukan (NIK),” tegasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto





