KABARMADURA.ID | SUMENEP-Menjelang tutup tahun anggaran 2023, dana hibah kelembagaan yang dikelola Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep sebesar Rp13 miliar, belum terealisasi seluruhnya. Sejauh ini baru separuh yang terlaksana.
Kepala Dinsos P3A Sumenep Ach. Dzulkarnain menyampaikan, dari 548 lembaga yang mengajukan proposal, hanya sekitar 300 lembaga yang disetujui. Untuk realisasinya, sebagian sudah jalan.
“Tahap pertama di bulan agustus sudah selesai 190 lembaga dan di tahap kedua ada 96 lembaga. Baru cair nanti dini hari. Sisanya akan diajukan pada saat perubahan anggaran disahkan, karena proposal yang diajukan belum lengkap,” kata dia.
Menurut dia, dana miliaran itu juga ada bersumber dari program pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Sumenep. Kendala yang mengiringi adalah pada proses dan tahapan penyaluran, serta pencairan dana yang cukup panjang. Tahapan itu meliputi proses pengajuan proposal, verifikasi, survei, dan sebagainya.
“Kalau sudah sampai pada tanggal yang ditentukan, tapi proposal belum lengkap, maka tinggalkan. Kendalanya yang pertama saat diverifikasi dan validasi (verval) dan proposal dan datanya belum lengkap. Yang kedua kadang pengurus lembaga yang bersangkutan sulit dihubungi, mungkin karena kerja,” imbuhnya.
Kendala yang menyebabkan penyaluran belum terealisasi , salah satunya proses survei. Selain itu, sulit bertemu dengan pengelola lembaga. Termasuk, banyak yang belum menyetorkan kelengkapan berkas.
Mantan camat Lenteng itu menambahkan, tidak semua lembaga memperoleh dana hibah tersebut, karena hanya diberikan ke lembaga yang mengusulkan dan memenuhi syarat. Menurut dia, besaran bantuan tidak sama karena bergantung pada tingkat kerusakan. Hal itu ditentukan saat proses verifikasi dan identifikasi lapangan.
“Seperti rehab ringan dianggarkan Rp10 juta–Rp50 juta. Sedangkan untuk rehab sedang senilai Rp50 juta sampai senilai Rp100 juta. Lalu, rehab berat sebesar Rp100 juta sampai Rp200 juta,” pungkasnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna





