KABAR MADURA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan bupati atas tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Rabu (15/4/2026).
Tiga raperda yang menjadi pembahasan meliputi perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, serta perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Ketua Fraksi PPP DPRD Sumenep, Asy’ari Muthhar, menegaskan pentingnya pembentukan organisasi perangkat daerah yang proporsional, efektif, dan efisien. Ia menekankan prinsip struktur ramping namun kaya fungsi, terpadu, dan tidak tumpang tindih.
“Pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan, masih menjadi sorotan masyarakat. Kami meminta adanya pelayanan yang adil tanpa diskriminasi, termasuk bagi pengguna BPJS,” ujarnya.
Di lain sisi, Ketua Fraksi Demokrat, Mulyadi, menyampaikan dukungan terhadap pemisahan urusan kesehatan dengan pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjawab kompleksitas persoalan di lapangan.
Namun demikian, Fraksi Demokrat memberikan sejumlah catatan, di antaranya efisiensi anggaran, penempatan sumber daya manusia berbasis kompetensi, serta pentingnya integrasi data antar sektor.
Sementara dari Fraksi NasDem, H. Mutaem, menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan penguatan koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD). Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kualitas layanan kesehatan, terutama di wilayah kepulauan.
“Penataan perangkat daerah harus mendorong kinerja yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” katanya.
Lalu dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hosnan Abrory, menyampaikan dukungan terhadap ketiga raperda tersebut dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui sektor ekonomi.
Dari Fraksi PAN, Gunaifi Syarif Arrodhy, menekankan bahwa reformasi birokrasi harus berorientasi pada pelayanan publik yang prima, luwes, dan berpihak kepada masyarakat. Ia juga berharap penyertaan modal pada BPRS Bhakti Sumekar dapat membantu petani dalam mengakses permodalan.
Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Rasidi, memberikan catatan tegas terkait penyertaan modal daerah. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar berdampak pada petani dan pelaku usaha.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya angka anggaran, tetapi kepercayaan rakyat,” tegasnya.
Selain itu, PKB juga menyoroti pentingnya pembenahan pengelolaan aset daerah secara menyeluruh, mulai dari inventarisasi, legalitas, hingga optimalisasi pemanfaatannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara Fraksi Gerindra-PKS melalui ketuanya, Holik, menekankan bahwa perubahan struktur perangkat daerah jangan sampai menjadi ajang pembagian jabatan. Ia juga meminta agar penyertaan modal dilakukan secara transparan dan berbasis analisis investasi yang jelas.
“Setiap kebijakan harus berdampak langsung pada masyarakat, khususnya sektor UMKM dan pertanian,” ujarnya.
Secara umum, seluruh fraksi DPRD Sumenep menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Namun, mereka memberikan berbagai catatan strategis, mulai dari efisiensi anggaran, peningkatan pelayanan publik, penguatan tata kelola BUMD, hingga optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan lanjutan di tingkat panitia khusus (pansus) sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (ara/ong)





