KABARMADURA.ID | SAMPANG-Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan salah satu pimpinan DPRD Sampang, Fauzan Adima, terus bergulir dan masih menunggu hasil inkrah dari Pengadilan Negeri (PN). Namun, hingga saat ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sampang belum mengambil sikap meskipun Fauzan Adima sudah berstatus terdakwa.
Diketahui, Fauzan Adima dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh sesama anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Sri Rustiana.
Ketua BK DPRD Sampang Abdus Salam mengatakan, pihaknya masih belum bisa melakukan tindakan apapun baik secara hukum terkait kasus yang melibatkan anggotanya tersebut.
“Kami tetap menunggu inkrah dari PN Sampang, yang penting kasus yang melibatkan pimpinan DPRD Sampang ini sudah ada di ranah hukum,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah berusaha untuk mendamaikan secara kekeluargaan agar kasus tersebut tidak panjang. Akan tetapi, kalau saat ini biarkan hukum yang memutuskan. Abdus menyebut, terdakwa masih terus beraktivitas seperti biasa di kantor DPRD Sampang.
“Kami sudah mengumpulkan atau berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil, tetap ngotot di masing-masing pemilihannya,” tambahnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang Abdurrahman, melalui Juru Bicara (Jubir) PN Sampang Ivan Budi Santoso menegaskan, persidangan keempat sudah dilaksanakan. Dalam sidang tersebut dalam rangka pemeriksaan saksi.
“Ada dua saksi yang diperiksa, dan terdakwa masih mengikuti secara daring dari Polres Sampang untuk menghindari kericuhan. Dan insya Allah sidang lanjutan akan digelar tanggal 7 November 2023,” jelasnya.
Pewarta: KM70
Redaktur: Sule Sulaiman





