KABARMADURA.ID | SUMENEP-Upah minimum kabupaten (UMK) Sumenep tahun 2024 naik sebesar 3,32 persen dari tahun sebelumnya. Dari Rp2.176.819 di tahun 2023 menjadi Rp2.249.113 di tahun 2024.
Namun, menurut anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari, banyak perusahaan yang belum mampu membayar karyawannya sesuai dengan UMK.
“Kami meminta itu harus dimaksimalkan, harus sudah ada data perusahaan yang sudah sesuai UMK itu. Untuk yang belum, harus didata juga,” kata dia.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan (Naker) Sumenep Abd. Rahman Riadi mengatakan, kenaikan UMK tahun 2024 didasarkan beberapa hal, di antaranya; rumus parameter yang digunakan skala nasional, di mana UMK dihitung dari kebutuhan hidup layak masyarakat, lalu pertumbuhan ekonomi di Sumenep, inflasi, dan sejumlah komponen terkait lainnya.
“Meski secara teknis, tidak semua perusahaan mampu membayar sesuai UMK,” tuturnya
Prinsipnya, kata Juhari, hak pekerja atau buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja atau buruh dan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
Dia juga bakal koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serikat buruh, pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi).
“Sehingga ada ketentuan atau bagaimana hal itu dapat diterapkan nantinya,” pungkasnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna





