Upah minimum kabupaten (UMK) Sumenep tahun 2024 naik sebesar 3,32 persen dari tahun sebelumnya. Dari Rp2.176.819 di tahun 2023 menjadi Rp2.249.113 di tahun 2024.
Perusahaan Tidak Bayar Karyawan sesuai UMK
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





