Sumenep Mulai Berlakukan Kenaikan Tarif Retribusi Wisata

News114 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep mulai bisa memberlakukan kenaikan tarif retribusi untuk rekreasi dan tempat wisata.

Tarif masuk wisata itu didasari perda Sumenep, Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain untuk menjalankan perda, juga nantinya dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) semakin meningkat.

Dalam perda itu, khusus rekreasi dan pariwisata seperti rekreasi edukatif museum, tiket masuknya per orang di hari biasa Rp20 ribu untuk wisata asing, dan Rp10 ribu untuk dewasa lebih dari 12 tahun, sedangkan Rp6 ribu anak-anak dibawah 12 tahun.

Untuk tiket masuk pada hari tertentu, Rp30 ribu untuk orang asing, Rp15 ribu untuk dewasa di atas 12 tahun, dan untuk anak-anak di bawah 12 tahun senilai Rp10 ribu. Kenaikan itu rata-rata bertambah 50 persen dari tarif sebelumnya. Misalnya, yang biasanya Rp5 ribu menjadi Rp10 ribu.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Apresiasi UNIBA Madura sebagai Lokasi Tes CAT Program Pemerintah

“Nominal kenaikan tarif  masuk wisata itu masih terjangkau dan ada payung hukumnya, jadi bisa diterapkan kan,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep Mohamad Iksan, Selasa (5/3/2024).

Menurutnya ada sekitar 26 wisata di Sumenep, namun yang dinaikkan tarifnya, yakni objek wisata Pantai Lombang di Batang-Batang, pantai di Pasongsongan dan Museum Keraton Sumenep, karena milik Pemkab Sumenep.

“Naiknya itu kita bisa optimis PAD wisata dapat sesuai target yakni Rp847 juta,” tegasnya.

Semantara itu, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Sami’oeddin menegaskan, kenaikan retribusi masuk wisata tentu bakal menjadi persoalan bagi para pengunjung nantinya. Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep perlu memasang banner, mengenai kenaikan tarif di setiap pintu masuk wisata.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Tegaskan Nol Program Fiktif dalam Pembangunan Desa

Selain itu, perlu adanya peluncuran atau pengenalan khusus. Misalnya, di depan pintu masuk wisata ada orang yang melakukan siaran bahwa tarif wisata saat ini naik. Itu juga tidak cukup. Sehingga penting melakukan sosialisasi pada pihak kepala desa masing-masing dan lainnya.

“Kenaikan retribusi wisata itu tidak mudah, kelemahamahannya, terkadang sepi pengunjung, maka itu yang perlu dipikirkan oleh OPD terkait kedepannya,” kata politisi PKB itu.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *