Sumenep Mulai Berlakukan Kenaikan Tarif Retribusi Wisata

News118 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep mulai bisa memberlakukan kenaikan tarif retribusi untuk rekreasi dan tempat wisata.

Tarif masuk wisata itu didasari perda Sumenep, Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain untuk menjalankan perda, juga nantinya dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) semakin meningkat.

Dalam perda itu, khusus rekreasi dan pariwisata seperti rekreasi edukatif museum, tiket masuknya per orang di hari biasa Rp20 ribu untuk wisata asing, dan Rp10 ribu untuk dewasa lebih dari 12 tahun, sedangkan Rp6 ribu anak-anak dibawah 12 tahun.

Untuk tiket masuk pada hari tertentu, Rp30 ribu untuk orang asing, Rp15 ribu untuk dewasa di atas 12 tahun, dan untuk anak-anak di bawah 12 tahun senilai Rp10 ribu. Kenaikan itu rata-rata bertambah 50 persen dari tarif sebelumnya. Misalnya, yang biasanya Rp5 ribu menjadi Rp10 ribu.

Baca Juga:  Realisasi Belanja Publikasi Gedung APHT Guluk-Guluk Tersendat Perbup

“Nominal kenaikan tarif  masuk wisata itu masih terjangkau dan ada payung hukumnya, jadi bisa diterapkan kan,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep Mohamad Iksan, Selasa (5/3/2024).

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Menurutnya ada sekitar 26 wisata di Sumenep, namun yang dinaikkan tarifnya, yakni objek wisata Pantai Lombang di Batang-Batang, pantai di Pasongsongan dan Museum Keraton Sumenep, karena milik Pemkab Sumenep.

“Naiknya itu kita bisa optimis PAD wisata dapat sesuai target yakni Rp847 juta,” tegasnya.

Semantara itu, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Sami’oeddin menegaskan, kenaikan retribusi masuk wisata tentu bakal menjadi persoalan bagi para pengunjung nantinya. Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep perlu memasang banner, mengenai kenaikan tarif di setiap pintu masuk wisata.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep dan Baznas Salurkan Bantuan Rp30 Juta untuk Korban Kebakaran di Giligenting

Selain itu, perlu adanya peluncuran atau pengenalan khusus. Misalnya, di depan pintu masuk wisata ada orang yang melakukan siaran bahwa tarif wisata saat ini naik. Itu juga tidak cukup. Sehingga penting melakukan sosialisasi pada pihak kepala desa masing-masing dan lainnya.

“Kenaikan retribusi wisata itu tidak mudah, kelemahamahannya, terkadang sepi pengunjung, maka itu yang perlu dipikirkan oleh OPD terkait kedepannya,” kata politisi PKB itu.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *