Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Sebut Pantura Rawan Pelanggaran Orang Asing

News121 views

KABAR MADURA | Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, mengungkap sejumlah titik rawan pelanggaran orang asing di wilayah Madura, khususnya di wilayah pantai utara (pantura). Untuk menekan pelanggaran itu, Kantro Imigrasi mengaku sudah membentuk tim pengawas orang asing (Tim Pora) di setiap kecamatan selama tahun 2024.

Hubungan Masyarakat (Humas) Imigrasi Pamekasan Rangga Kharisma Putra, menyebut sedikitnya ada 10 hingga 15 orang anggota tim pengawas yang bertugas di setiap kecamatan, baik kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Bangkalan.

Adanya tim pengawas tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang bukan berkewarganegaraan Indonesia.

Dijelaskannya, Tim Pora merupakan tim yang didalamnya terdiri dari instansi dan atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.

“Saat ini, Tim Pora sudah ada semua di setiap kecamatan di empat kabupaten di Madura,” ungkapnya, Rabu (27/03/2024)

Rangga Kharisma Putra mengaku, akan melakukan operasi pengawasan, baik secara mandiri maupun operasi gabungan, sedikitnya tiga hingga empat kali operasi selama tahun 2024, di beberapa daerah yang potensi adanya orang asing.

Mengacu pada laporan tahun sebelumnya, ada beberapa daerah yang sudah menjadi catatan Imigrasi dalam target operasi pengawasan. Diantaranya, daerah utara seperti kecamatan Sokobanah Sampang dan ada beberapa daerah lainnya yang masuk wilayah Pamekasan, Sumenep dan Bangkalan.

“Sudah ada beberapa laporan ke kami yang mayoritas ada di wilayah utara,” tambahnya.

Sejak Januari hingga Maret 2024, Rangga mengatakan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan orang asing. Namun pihaknya tidak bisa menyebut berapa jumlah pelanggaran yang dilakukan dikarenakan dalam proses pendataan.

Untuk setiap pelanggaran dipastikan ada sanksinya disesuaikan dengan kriteria pelanggaran, jika pelanggaran tersebut masuk pada ranah pidana atau hukum, maka pihak kepolisian yang akan menangani. Kemudian, jika masuk di bidang pernikahan antar kedua negara, maka masuk pada ranah Kemenag.

“Kebetulan dalam peraturan dijelaskan bahwa ada keterlibatan beberapa instansi atau lembaga yang juga jadi pengawas. Namun setelah mereka selesai menerima sanksi maka tugas Imigrasi untuk melakukan penanganan terakhirnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Imam Hosairi mengatakan, untuk memaksimalkan pengawasan terhadap orang asing perlu kerjasama yang lebih kuat termasuk dengan pemerintah desa, jangan hanya pasrah di tingkat kecamatan saja.

Pengawasan tersebut tidak lain sebagai upaya mengurangi hal yang merugikan atau mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Saya rasa sudah baik kalau kerjasama dengan kecamatan, namun harus lebih diperkuat dengan pemerintah desa juga,” tegasnya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Miftahul Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *