Satu Klub Nakal Bayar Retribusi Lapangan Tenis, Disporapar Pamekasan Hanya Beri Sanksi Peringatan

News231 views

KABAR MADURA | Hingga triwulan pertama 2024, masih ada pengguna fasilitas sarana dan prasarana (sarpras) yang menunggak retribusi 2023, utamanya di sarpras olahraga lapangan tenis yang berlokasi di area Monumen Arek Lancor. Akibatnya, cukup mempengaruhi terhadap capaian pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Prestasi Olahraga Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan Apriyanto mengatakan, hingga kini masih tersisa satu klub pengguna yang belum membayar retribusi 2023. Nominal tagihannya, sekitar Rp1,5 juta.

Namun, pihaknya hanya bisa memberikan teguran secara administratif terhadap pengguna lapangan yang masih memiliki tunggakan tersebut.

Baca Juga:  Ekowisata Mangrove Pamekasan Makan Korban, Ternyata Sudah Tidak Kebagian Anggaran Pemeliharaan

“Kami kirimi surat peringatan. Itu sesuai dengan arahan pimpinan. Mungkin karena agar hubungan baik tetap terjalin. Meski belum bayar, masih bisa menggunakan lapangan. Tapi pasti ada penindakan lebih lanjut,” jelasnya kepada Kabar Madura, Selasa (23/4/2024).

Apri meyakini target PAD tahun ini akan tercapai. Sebab, ada penurunan dari target sebelumnya. Kini, target PAD lapangan tenis sekitar Rp10 juta. Sementara di tahun sebelumnya, Rp15 juta.

“Kecuali yang stadion, kemungkinan tidak akan tercapai. Karena masih tidak beroperasi lantaran sedang proses perbaikan,” tambah Apri.

Baca Juga:  Ekowisata Mangrove Pamekasan Makan Korban, Ternyata Sudah Tidak Kebagian Anggaran Pemeliharaan

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi mengutarakan, instansi terkait harus berani memberikan tindakan yang lebih berat lagi untuk pengguna yang nakal bayar retribusi. Menurutnya, tidak cukup hanya diberi peringatan secara administratif saja. Seharusnya ada penindakan lanjutan kepada pihak yang bersangkutan sebagai efek jera.

“Kalau sampai tiga kali diperingati tapi belum ada respon baik, harus ada penindakan lanjutan. Misal mengurangi jam operasional lapangan untuk pengguna yang masih memiliki tunggakan retribusi. Artinya, harus jemput bola,” tegasnya.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *