Paska Aksi, Oknum Guru di Sumenep Ditetapkan Tersangka

News245 views

KABAR MADURA | Akibat perlakuan amoralnya, warga Kecamatan Kota Sumenep yang berstatus guru ASN di salah satu sekolah dasar negeri ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka berinisial ST,dilakukan oleh pihak kepolisian, setelah mahasiswa bersama orang tua dan keluarga korban melakukan aksi demonstrasi ke Polres Sumenep, Rabu 5 Juni 2024.

“Pelaku ST yang ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada tanggal 5 Juni 2024,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.

Sebenarnya pemanggilan terhadap ST sudah pada hari Senin 3 Juni 2024 lalu, namun  tidak hadir.  Namun pada Selasa, 4 Juni 2024, ST datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik dan langsung diamankan di  Polres Sumenep.

“Nah pada Rabu 5 Juni 2024 ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan aksi kemarin itu,” bebernya.

Penetapan tersangka itu didasarkan adanya bukti yang diamankan, baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam (sot) berwarna biru tua, baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih.

ST dijerat pasal 82 ayat (1), (3) Undang-Undnag Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Meski demikian, para keluarga korban dan aktivis mahasiswa masih mendesak Polres Sumenep untuk segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Alasannya, agar dilakukan proses lanjutan oleh Kejari Sumenep dan segera menjalani sidang. 

“Kasus ini tidak bisa berhenti di polres saja, berkas dari Polres Sumenep segera dilimpahkan ke Kejari Sumenep,” tegas Ketua Ketua DPC GMNI Sumenep Ali Muddin.

Dia berjanji akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas, setidaknya hingga putusan pengadilan. Sebab kasus itu telah mencoreng nama baik guru di dunia pendidikan serta mengubur masa depan anak dalam pendidikan.

“Intinya akan kami kawal terus khawatir kasus ini terhenti,” tandasnya.

Ayah korban juga mendesak agar kasus itu tidak terhenti di Polres Sumenep, karena merusak masa depan anaknya. 

Hal senada disampaikan orang tua korban lainnya, anaknya diperlakukan dengan tidak bermoral oleh oknum guru ASN itu, sehingga meski ditetapkan sebagai tersangka,  Polres Sumenep diminta perlu ditindaklanjuti lagi.

“Jangan sampai pelaku terhadap anak saya ini diberi ampun, saya tetap menuntut hingga tuntas di pengadilan nanti,” ucap ibu korban.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Fathor Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *