KABAR MADURA | Pembangunan gedung perpustakaan daerah kini siap dilanjutkan kembali setelah beberapa bulan terhenti. Saat ini, Pemkab Pamekasan tengah melakukan pengadaan konsultan perencanaan. Hal itu, untuk menghindari kerugian serupa pada pengerjaan pertama.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Wardatus Sarifah mengatakan, pengerjaan tersebut harus sesuai dengan target pelaksanaan, jangan sampai seperti tahun lalu yang tidak sesuai dengan target.
Menurutnya, dinas terkait dan pihak pelaksana nantinya harus inten melakukan komunikasi dan koordinasi dalam realisasi pengerjaan gedung. Tak kalah penting juga, lanjut Wardah, kualitas gedung juga harus diperhatikan dalam realisasi pembangunan tersebut.
Warda menuturkan, pembangunan gedung tersebut juga menjadi atensi bagi pihaknya untuk terus melakukan kontroling terhadap kinerja OPD terkait, termasuk dalam kelanjutan pembangunan gedung perpustakaan tersebut.
“Jangan sampai terjadi seperti tahun kemarin, dikarenakan kesalahan kita bersama, kita rugi. Rugi waktu dan waktu dana. Kami mohon kepada pelaksana, dimaksimalkan pengerjaannya, kualitasnya, dan waktunya,” paparnya, Kamis (6/6/2024).
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Pamekasan Amin Jabir mengatakan, pembangunan gedung yang sudah terealisasi pada tahun lalu itu sudah mencapai 60,13 persen, atau tersisa 39,87 persen pengerjaan.
Dikatakan Jabir, dalam dokumen pelaksanaan anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), anggaran yang disiapkan Rp4,5 miliar. Ia berharap, kontraktor yang nantinya dipilih benar-benar memiliki kecakapan yang lengkap. Sehingga, pembangunan gedung bisa terselesaikan dengan cepat.
“Setelah on schedule di minggu pertama bulan Juli, kami lakukan launching pengadaan jasa kontraktornya. Ini serangkaian upaya pemerintah untuk menyelesaikan pembangunan gedung,” tuturnya.
Untuk diketahui, pengerjaan gedung perpustakaan terhenti sejak November 2023 lalu. Pasalnya, pihak pelaksana tidak bisa menyelesaikan sesuai dengan target yang sudah ditentukan, sehingga dilakukan pemutusan kontrak.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Miftahul Arifin





