KABAR MADURA |Pengajuan koperasi baru di Pamekasan cukup menjamur. Namun, tidak semua pengajuan bisa diterima. Hingga triwulan kedua 2024 ini, sudah ada 12 koperasi baru yang terbentuk.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Baihaki, mengatakan, ada beberapa pengajuan koperasi baru. Selama memenuhi semua persyaratan, pihaknya mengaku akan menyetujui pengajuan koperasi tersebut.
Ia menuturkan, apabila koperasi yang baru dibentuk itu usahanya tidak jalan dalam satu tahun, maka tidak perlu melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Namun sebaliknya, apabila pengelolaan usaha di koperasi tersebut sudah berjalan, maka wajib melakukan RAT atau pelaporan pada tahun depan.
Sebab menurut Baihaki, yang ada dalam RAT merupakan laporan terkait usahanya. Untuk itu, pihaknya melakukan pendampingan pra koperasi.
Tujuannya, untuk mengoptimalkan penguatan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan koperasi. Sehingga, koperasi-koperasi yang baru terbentuk itu bisa berkembang.
Secara umum, lanjut Baihaki, kurang lebih ada tujuh ratus lebih koperasi yang sudah terbentuk di Pamekasan. Namun, yang sudah melakukan RAT di Tahun 2023 hanya 65 koperasi.
Pemicunya beragam, mulai dari usahanya tidak jalan, pendanaan yang kurang memadai untuk melakukan RAT, hingga kurang pahamnya pengelola terhadap sistem pelaporan RAT tersebut. P
“Bahkan, ada yang melakukan RAT tanpa sepengetahuan kami dan tidak melaporkannya,” ungkapnya kepada Kabar Madura, Senin (10/6/2024).
Sementara itu, akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alfalah (STAIFA) Pamekasan Istianah mengatakan, keberadaan koperasi memang cukup berpengaruh terhadap ekonomi bagi masing-masing pengelola.
Namun, apabila koperasi itu tidak berjalan optimal, justru mengakibatkan kemunduran pendapatan ekonomi yang berpotensi kerugian.
Menurutnya, mandeknya usaha di koperasi dikarenakan berbagai macam hal. Diantaranya, pengelola tidak mengetahui cara mengelola usaha dalam koperasi tersebut. Sehingga, pendapatan koperasi tidak sesuai dengan kebutuhan dasar yang diperlukan.
“Terpenting, pengelolaan koperasinya harus tepat. Bukan sekadar membentuk koperasi yang baru,” ungkap Dosen Ekonomi Syariah itu.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Miftahul Arifin





