KABAR MADURA | Adanya perubahan petunjuk teknis (juknis) pada program wajib diniyah yang baru diimplementasikan, semua sekolah dan siswa sudah mulai didata dan dapat melakukan aktivitas sebagaimana mestinya.
Pengawas Sekolah Ahli Muda Sub Koordinator Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar (SD) Disdik Sumenep Ahmad Rasul Hariz mengatakan, pada tahun sebelumnya, sekolah dititikberatkan pada gaji guru, sehingga seolah melakukan pecarian guru. Saat ini menganggarkan pada siswa, tiap siswa mendapatkan Rp50 ribu. Anggaran itu digunakan untuk gaji guru serta pendanaan rapor dan lainnya.
“Regulasi baru itu baru dilaksanakan, saat ini para siswa melaksanakan wajib diniyah,” katanya Minggu (14/7/2024).
Dikatakan, wajib diniyah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Pendidikan Diniyah.
“Kami terus mendukung penuh program ini dengan memudahkan para siswa mengetahui ilmu agama,” paparnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami’oeddin menekankan, meskipun regulasi baru sudah direalisasikan, maka kedepannya perlu adanya pengecekan terhadap siswa. Khawatir ada data ganda atau ada siswa yang masuk data tetapi, tidak sekolah.
“Ini terkadang terjadi, makanya perlu hati-hati dalam menghitung siswa. Sebab, hal itu berkenaan dengan anggaran negara,” tegasnya.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna





