Adanya perubahan petunjuk teknis (juknis) pada program wajib diniyah yang baru diimplementasikan, semua sekolah dan siswa sudah mulai didata dan dapat melakukan aktivitas sebagaimana mestinya.
Perda Kabupaten Sumenep
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





