Pengisian Kekosongan JPT Pratama di Pamekasan Tinggal Tunggu Rekomendasi Kemendagri

News88 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah melakukan berbagai tahapan dalam proses pengisian posisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama melalui mekanisme rotasi dan mutasi. Akan tetapi prosesnya masih belum bisa dilaksanakan, lantaran masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Diketahui, dalam proses rotasi dan mutasi JPT pratama di suatu daerah yang kepala daerahnya dijabat oleh Penjabat (Pj), maka untuk proses pengisian JPT pratama yang kosong harus mendapat izin dari Kemendagri. Sementara untuk progres dari mutasi dan rotasi di Pemkab Pamekasan sudah sampai pada rekomendasi kedua dari Kemendagri. Tahap rekomendasi kedua ini untuk melegitimasi terhadap tahapan yang sudah dilakukan sebagaimana regulasinya.

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Ach. Syaifurrahman menyampaikan, tahapan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sudah rampung dilakukan, termasuk di dalamnya proses uji kompetensi terhadap 12 peserta yang ikut dalam seleksi.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Tunggu Surat Resmi dari Pusat soal Kebijakan WFH bagi ASN

“Dari panitia seleksi sudah melaporkan kepada Pj bupati dan kami sudah melanjutkan dari uji kompetensi kepada KASN. Alhamdulillah sudah mengeluarkan rekomendasi, tetapi setelah itu kami harus mendapatkan rekomendasi persetujuan teknis dari BKN dan mendapatkan izin dari Kemendagri. Nah, posisi sekarang, surat tersebut ada di Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan dari menteri,” jelasnya, Senin (15/7/2024).

Kemudian dia menyebut, proses permohonan persetujuan dari Kemendagri RI biasanya 15 hari kerja. Namun, melihat pada beberapa daerah lain yang melakukan pengajuan untuk proses rotasi dan mutasi, prosesnya melebihi 15 hari. Menurutnya, setelah rekomendasi dari Kemendagri turun, maka untuk kebijakan posisi mana saja yang akan dirotasi bergantung pada keputusan Pj bupati.

Baca Juga:  8 Jabatan Kepala OPD di Pamekasan Kosong, BKPSDM Tunggu Arahan Bupati

“Jadi yang diajukan untuk mendapatkan rekomendasi masih secara umum ada 3 besar, yang memilih nanti Pj bupati, karena di aturan begitu,” tegasnya.

Terdapat lima JPT pratama yang kosong di lingkungan Pemkab Pamekasan, yakni kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan, kepala pelaksana (kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan, kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Pamekasan dan staf ahli bupati Pamekasan.

Semegntar 12 orang yang masuk pada rotasi dan mutasi, yakni Akhmad Zaini, Akmalul Firdaus, Kusairi, Achmad Sjaifuddin, Imam Rifadi, Taufikurrachman, Nur Hidajatul Firdaus, Cahya Wibawa, Fathorrachman, Supriyanto, dan Akhmad Basri Yulianto.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *