KABAR MADURA | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan mulai menyiapkan langkah administratif menyusul adanya kekosongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Berdasarkan data terbaru, terdapat 8 posisi strategis yang hingga kini masih kosong atau dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Jabatan tersebut meliputi kepala BKPSDM, direktur RSUD, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).
Kemudian, kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi BKPSDM Pamekasan Ahmad Syaifurahman menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) terkait mekanisme pengisian jabatan tersebut.
“Untuk pengisiannya, kami di bidang teknis masih menunggu arahan pimpinan. Sementara ini, kami mempersiapkan segala kemungkinan metode pengisian yang akan dilaksanakan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Terdapat dua opsi yang dapat ditempuh dalam proses pengisian jabatan, yakni melalui Seleksi Terbuka (Selter) atau menggunakan Sistem Manajemen Talenta. Khusus untuk sistem manajemen talenta, kata Syaifur, data pegawai akan terintegrasi langsung dengan sistem nasional milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebab itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan diimbau untuk segera melengkapi data pribadi melalui akun MyASN. Kelengkapan data itu dinilai sangat penting untuk mendukung akurasi pemetaan sumber daya manusia (SDM).
“Kelengkapan data ini sangat krusial karena sistem manajemen talenta akan bekerja maksimal jika datanya lengkap. Ini akan menjadi dasar untuk melihat profil sumber daya yang tersedia,” tambahnya.
Terkait kriteria calon pejabat, Syaifur menegaskan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Salah satu syarat utama adalah pernah menduduki jabatan administrator minimal selama dua tahun, serta memenuhi standar kompetensi manajerial, teknis, dan kultural sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini proses pengisian jabatan belum memasuki tahap resmi. Syaifur menyebut masih menunggu kepastian jadwal dari pimpinan daerah, sembari memastikan seluruh kesiapan administratif telah terpenuhi.
“Kami belum menerima informasi resmi kapan pastinya. Namun, sesuai pernyataan Bapak Bupati di media, kami di BKPSDM bertugas memastikan seluruh proses administratifnya siap kapan pun dibutuhkan,” tukasnya. (km96/zul)





