KABAR MADURA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menggelar Rapat Paripurna tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, Senin (29/7/2024).
Kegiatan yang digelar di Ruang Sidang DPRD Pamekasan itu dipimpin oleh Ketua DPRD Pamekasan Halili dengan didampingi para Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam, Harun Suyitno, dan Hermanto, serta diikuti oleh sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan beberapa undangan lainnya.
Ketua DPRD Pamekasan Halili menyampaikan, penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD itu sudah melalui evaluasi Gubernur Jawa Timur. Sehingga beberapa catatan yang kurang optimal yang berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), realisasi program fisik, dan beberapa program lainnya, bisa dibenahi. Harapannya, kesalahan yang dilakukan pada 2023 lalu tidak terulang kembali di 2024.
“Pertanggungjawaban APBD 2023 sudah tuntas dan sudah clear, bahkan sudah dievaluasi oleh Gubernur,” paparnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, program yang menjadi kepentingan publik diinginkan pada 2024 bisa dibenahi proyeksi pengerjaannya. Artinya, bisa lebih cepat dilakukan, supaya mencukupi waktu dalam proses pengerjaannya dan cepat dinikmati dampak pembangunannya oleh masyarakat.
“Salah satu yang perlu mendapatkan perhatian itu ialah bagaimana pekerjaan itu bisa dikerjakan di awal tahun, bukan kemudian di pertengahan akhir tahun, dan ini yang kemudian memicu kendala terlaksananya kegiatan, kalau dilakukan di akhir tahun,” tegasnya.
Sementara Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan Masrukin mengutarakan, rekomendasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2023 lalu akan dibenahi pada 2024, mulai dari serapan anggaran dan peningkatan PAD Pamekasan dan beberapa catatan lainnya.
“Jadi kami nanti akan melakukan rapat kembali di timgar, agar APBD kita ini bisa betul-betul sehat. Kalau selama ini kan terjadi defisit dan sebagainya,” ujarnya.
Pewarta: Khoryrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman





