Aktivitas Galian C Palengaan Dinilai Rusak Lingkungan, APH Beri Sinyal Penindakan

Pemerintahan38 views

KABAR MADURA | Aktivitas tambang ilegal galian C di Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, kembali menjadi sorotan masyarakat. Kerusakan jalan, polusi debu, hingga bekas galian yang dibiarkan menganga disebut semakin meresahkan warga setempat.

Sekretaris Komisi III DPRD Pamekasan, Armidin, menilai kerusakan jalan di Desa Angsanah dipicu ketidakseimbangan antara kapasitas jalan dan beban kendaraan tambang yang melintas setiap hari.

“Pemerintah sudah mengatur kapasitas jalan, tetapi kadang sopir tidak mengukur itu. Yang terpenting baginya adalah muatan penuh. Apalagi tekstur tanah di daerah Palengaan cenderung bergerak, sehingga beban yang melebihi tonase mempercepat kerusakan jalan,” ungkapnya saat dimintai keterangan, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, persoalan tambang ilegal di wilayah tersebut tidak hanya berdampak pada infrastruktur jalan, tetapi juga lingkungan sekitar. Debu dari aktivitas kendaraan tambang dikeluhkan warga karena mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari.

Baca Juga:  Harga Minyakita di Pamekasan Melonjak dan Langka: Warga Dipaksa Beli di Atas HET

Selain itu, bekas galian tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi turut menjadi perhatian masyarakat. Warga bahkan menyebut lubang bekas tambang tersebut sebagai “lubang mayat” karena dibiarkan terbuka dan dinilai membahayakan keselamatan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Menanggapi keluhan masyarakat, Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menegaskan pihaknya akan melakukan langkah terpadu untuk menangani aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Terkait keluhan mengenai aktivitas tambang yang diduga ilegal dan dampaknya terhadap kerusakan jalan serta polusi debu, kami dari Polres Pamekasan berkomitmen melakukan langkah terpadu mulai dari koordinasi lintas sektoral hingga penegakan hukum tegas terhadap aktivitas tambang ilegal,” tegasnya, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga:  Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Bergulir, Dua Guru Bakal Dipanggil Jadi Saksi Pekan Depan

Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat terkait dampak lingkungan maupun kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas tambang.

“Langkah ini guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kerusakan lingkungan dan fasilitas umum di wilayah Palengaan,” pungkasnya.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan terkait jumlah lokasi tambang ilegal yang telah ditindak atau proses penanganan yang sedang berjalan. (km96/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *