DPMD Sumenep Kesulitan Atasi Penyakit Tahunan Pencairan Dana Desa

News120 views

KABAR MADURA | Hingga saat ini, pencairan dana desa (DD) tahap kedua belum merata. Kondisi yang sulit diatasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, karena sudah terjadi setiap tahun.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) H Suroyo mengakui bahwa kasus keterlambatan pencairan DD atau alokasi dana desa (ADD) bukan satu hal yang baru, karena terjadi setiap tahun.

“Saya sendiri sering mendesak agar DD itu segera direalisasikan, karena DD itu ada keterikatan di setiap tahapannya, artinya tahapan pertama mempengaruhi realisasi berikutnya,” kata dia.

Sehingga dia meminta agar sosialisasi dan pendampingan terhadap sumber daya manusia (SDM) di desa-desa, dalam hal ini aparatur pemerintahan desa yang bertugas dalam mengelola DD itu.

Baca Juga:  Gaji Perangkat Desa Tertunggak 3 Bulan, DPMD Sumenep Sebut Banyak Desa Lalai Setor APBDesa 

“Pendampingan dan sosialisasi itu penting, terutama untuk segera merealisasikan, sebab itu berkaitan dengan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Sumenep Mukhlis Santoso menyampaikan, sampai saat ini tidak semua desa sudah memproses realisasi DD.

“Kalau tahap dua paling lambat tidak diatur, yang diatur penyaluran paling cepat bulan April. Tapi sebelum bulan Desember biasanya sudah tuntas semua,” jelasnya.

Pada pencairan DD tahap kedua, per 6 Agustus 2024, sudah 220 desa dari 330 desa yang sudah mencairkan. Jumlah tersebut akan terus bertambah, karena desa-desa akan terus melakukan pencairan.

Baca Juga:  Gaji Perangkat Desa Tertunggak 3 Bulan, DPMD Sumenep Sebut Banyak Desa Lalai Setor APBDesa 

Pihaknya juga memastikan, sebelum batas akhir waktu yang ditentukan desa tersebut sudah bisa mencairkan, karena sejauh ini tahapan pergantian sudah selesai dan sudah melangsungkan musyawarah desa (musdes).

Pada tahun 2024 ini, besaran pagu DD adalah Rp354 miliar. Sedangkan alokasi dana desa (ADD) Rp131 miliar.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *