KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah melakukan verifikasi dan validasi data usulan calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di APBD Pamekasan tahun anggaran 2024.
Tetapi dari dua segmentasi yang akan diberikan, mulai dari buruh pabrik tembakau dan buruh tani tembakau, terdapat ribuan calon penerima bantuan yang tidak masuk kualifikasi.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat Santoso menyampaikan, dalam verifikasi dan validasi data itu, salah satu syarat sebagai penerima bantuan tersebut harus beralamatkan di Pamekasan.
Khusus buruh pabrik tembakau, diusulkan oleh pabrikannya dengan catatan harus aktif di kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jika sebaliknya, otomatis tidak akan tercakup sebagai penerima.
“Progresnya masih pada finalisasi usulan penerima, mulai dari pengecekan NIK dan beberapa kualifikasi lainnya,” paparnya, Rabu (4/9/2024).
Secara terperinci; jumlah usulan buruh pabrik sebanyak 4.060 orang, kemudian yang tidak memenuhi syarat 148 orang. Kemudian dari 25.814 buruh tani tembakau yang diusulkan, terdapat 5.851 orang yang tidak memenuhi syarat. Selanjutnya, penentuan penerima BLT DBHCHT adalah yang memenuhi syarat.
“Setelah data ini fiks semua, kami masih bikin SK bupati terhadap penerima BLT DBHCHT, baru kemudian dipersiapkan untuk diberikan kepada semua penerima,” ujarnya. (rul/zul)





