Dinsos Pamekasan Gelar Sosialisasi BLT DBHCHT Bersama 158 Perusahaan Rokok Legal

Berita51 views

KABAR MADURA | Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan menggelar sosialisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Selasa (26/5/2026). Kegiatan tersebut menyasar perusahaan rokok legal yang beroperasi di Kabupaten Pamekasan.

Sosialisasi itu dihadiri pimpinan dari 158 perusahaan rokok legal yang tercatat di Bea Cukai hingga April 2026. Dalam kegiatan tersebut, perusahaan diberi kesempatan untuk mengajukan nama para pekerjanya agar dapat menerima bantuan BLT DBHCHT tahun 2026.

Turut hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sebagai bentuk pengawasan dan dukungan agar penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran serta sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinsos Pamekasan Herman Hidayat Santoso menjelaskan, program BLT DBHCHT tahun ini mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2025 bantuan diberikan kepada dua klaster, yakni buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, maka pada tahun ini bantuan hanya difokuskan untuk buruh pabrik rokok.

Baca Juga:  Kasus Penolakan Ambulans Antar Jenazah, Keluarga Korban Bongkar Fakta Berbeda dari Pernyataan Kadinkes Pamekasan

“Program ini tahun kemarin mencakup dua kluster, buruh pabrik rokok dan buruh tani. Karena ada efisiensi anggaran, tahun ini hanya bisa mengkaver bantuan untuk buruh pabrik saja,” ujarnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Herman mengungkapkan, pada tahun sebelumnya Dinsos Pamekasan menerima alokasi anggaran sekitar Rp15 miliar untuk program BLT DBHCHT. Namun, pada tahun ini anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp5 miliar.

“Tahun kemarin kami dapat kucuran Rp15 miliar. Dan pada tahun ini, alhamdulillah masih ada walaupun hanya Rp5 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Merawat Tradisi, Menggerakkan Transformasi: NU sebagai Gerakan Pendidikan, Dakwah, dan Peradaban Humanis

Herman menegaskan, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya kepada pimpinan perusahaan rokok legal untuk mengusulkan para pekerjanya sebagai penerima bantuan.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar bantuan yang diterima pekerja nantinya tidak mengalami pemotongan dalam bentuk apa pun.

“Saya harap kepada perusahaan rokok, para pekerja menerima bantuan ini sesuai nominal yang ditetapkan, tidak ada lagi adanya pemotongan. Meskipun modelnya pemerataan, tidak boleh, karena itu sesuai dengan usulan yang ada,” pungkasnya. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *