KABAR MADURA | Kementerian Sosial (Kemensos) terus mempercepat upaya pengurangan kemiskinan melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE). Program ini menjadi bentuk intervensi nyata bagi keluarga penerima manfaat (KPM), khususnya penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako yang dinilai memiliki potensi serta semangat untuk berwirausaha.
Di Kabupaten Pamekasan, proses pelaksanaan PPSE terus berjalan. Saat ini, Dinsos tengah memverifikasi sekitar 150 usulan penerima baru untuk tahun 2026 yang diproyeksikan memiliki peluang besar untuk mencapai graduasi mandiri.
Ketua Tim Kabupaten (Katimkab) PKH Pamekasan Lukman Hakim menjelaskan, PPSE bertujuan mendorong kemandirian ekonomi KPM melalui pemberian bantuan modal usaha. Dengan begitu, penerima manfaat diharapkan mampu meningkatkan pendapatan hingga akhirnya keluar dari ketergantungan bantuan sosial.
“Target prioritas kami adalah para KPM potensial, dengan hasil pemetaan (mapping) dari para pendamping di lapangan. Setiap pendamping ditargetkan mampu melakukan advokasi hingga sedikitnya sepuluh KPM, dan berhasil graduasi setiap tahunnya,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Berbeda dengan bantuan sosial reguler yang bersifat konsumtif, PPSE diberikan dalam bentuk sarana usaha dengan nilai hingga Rp5 juta. Bantuan itu disesuaikan dengan keterampilan dan potensi masing-masing KPM, mulai dari alat menjahit, perlengkapan toko kelontong, hingga peralatan memasak bagi pelaku usaha kecil seperti pedagang gorengan.
Program ini memiliki sejumlah syarat, di antaranya penerima telah terdaftar sebagai KPM PKH lebih dari lima tahun serta berada pada usia produktif.
Lukman menambahkan, sejak diluncurkan pada 2023, PPSE menunjukkan tren positif. Pada 2025, tercatat sebanyak 450 KPM di Pamekasan berhasil melakukan graduasi mandiri dari program bantuan sosial. Sementara itu, jumlah usulan yang masuk mencapai 1.850 proposal.
“Tahun 2026 ini dari Januari-April, program saat ini masih dalam proses berjalan (on process) dengan sekitar 150 usulan baru yang sedang diverifikasi untuk potensi graduasi mendatang,” lanjutnya.
Dia juga mengingatkan, bantuan sosial memiliki batas waktu maksimal lima tahun, sesuai dengan evaluasi kondisi sosial ekonomi penerima. Sebab itu, KPM diimbau untuk lebih proaktif dalam memanfaatkan peluang pemberdayaan yang tersedia.
“Motto kami adalah bantuan sementara, berdaya selamanya. Jangan sampai masa kepesertaan habis tanpa sempat mendapatkan program pemberdayaan. Segera temui pendamping untuk konsultasi mapping usaha,” tegasnya.
Selain itu, Kemensos juga menyoroti potensi kesalahan sasaran (inclusion error) dalam penyaluran bantuan. Mengingat data kemiskinan bersifat dinamis, masyarakat didorong untuk ikut mengawasi melalui aplikasi Cek Bansos. Di sisi lain, para pendamping terus melakukan pembaruan data serta mendorong KPM yang sudah mandiri untuk melakukan graduasi secara sukarela.
“Program PPSE diharapkan tidak hanya menjadi jaring pengaman, tetapi menjadi tangga bagi masyarakat prasejahtera untuk naik kelas menuju kemandirian ekonomi yang berkelanjutan,” tukasnya. (km96/zul)





