KABAR MADURA | Aparatur sipil negara (ASN) yang tersangkut kasus asusila terkait pelecehan seksual di lembaga pendidikan di Sumenep banyak yang sudah diberhentikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Agus Dwi Saputra melalui Kabid Pembinaan Ketenagaan Akhmad Fairusi menyatakan, oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang melakukan pelecehan seksual telah keluar keputusan pemecatanya.
Sanksi pemecatan itu sudah diberikan kepada salah satu PPPK asal Rubaru. Dia diberhentikan sementara sampai dijatuhkannya putusan pengadilan, kemudian harus mengembalikan gaji yang telah diterima. Sanksi serupa dijatuhkan kepada ER, ASN lainnya, karena kasusnya tergolong berat.
Sedangkan oknum ASN pelaku pelecehan di kasus Kalianget dan Kebunagung juga telah dinonaktifkan namun masih menerima 50 persen gajinya sampai putusan pengadilan. Jika putusannya membuktikan perilakunya, akan dipecat dengan tidak hormat.
“Jadi saat ini sudah mulai ada peningkatan mengenai kasus kan,” ujar Fairusi, Minggu (22/9/2024).
Sementara itu, anggota DPRD Sumenep Wiwid Harjo Yudanto menyarankan agar ASN yang nakal dan sering melanggar agar diberikan pembinaan khusus.
“Jika hanya diberikan sanksi ringan dan tidak segera diberhentikan total maka bagi saya itu kurang, sebab berpotensi mengulang perbuatannya lainnya,” paparnya. (imd/waw)





