KABAR MADURA | Memasuki masa penetapan sebagai calon kontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo harus menjalani cuti, terhitung sejak 25 September sampai 23 November mendatang. Sebab, Fauzi menjadi salah satu kontestan Pilkada Sumenep tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep Edy Rasiyadi menyampaikan, surat cuti untuk bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo sudah turun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
“Ya sebentar lagi pak bupati tidak akan lagi menjabat sebagai bupati selama menjalani masa cuti. Cuti tersebut diambil karena akan menjalani masa kampanye,” kata dia.
Melalui surat bernomor 100.1.4.2/34623/011.2/2024 tersebut, cuti dimulai sejak 12 September 2024. Suratnya ditujukan langsung ke bupati Sumenep.Selama masa cuti, Achmad Fauzi Wongsojudo dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.
“Surat cuti Bupati sudah keluar dan tetap wakil bupati (Wabup) yang menjadi pelaksana harian (Plh),” imbuhnya. (ara/waw)