Sekretaris PWI Jawa Timur Sebut Informasi Hoaks Jadi Tantangan Pilkada

Headline171 views

KABAR MADURA | Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur Eko Pamuji menyampaikan bahwa informasi hoaks menjadi tantangan dalam suksesi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Hal itu disampaikan saat menjadi salah satu narasumber pada kegiatan sarasehan dengan awak media yang digelar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur di Ballroom Hotel Odaita Pamekasan, Rabu (2/10/2024).

Menurutnya, meningkatnya informasi hoaks menjadi salah satu tantangan yang perlu diperhatikan dari semua pemangku kebijakan, tidak terkecuali para jurnalis. Jurnalis harus profesional dalam memberikan informasi, yakni harus berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Maka dari itu, kata Eko Pamuji, penting dalam melakukan peliputan mengedepankan sifat objektif dan independen, menghindari kampanye hitam, dan verifikasi data sebelum menyebarkan berita.

“Mari jaga profesionalisme, mari kerjakan tugas jurnalistik dengan cara-cara jurnalistik. Sudah jelas cara-cara media sosial (medsos) bukan cara-cara jurnalistik, cara-cara sak karabe dewe (suka-suka sendiri). Kita sebagai pers harus menjalankan tugas-tugas jurnalistik dengan baik, salah satunya memperbanyak dan mempertegas verifikasi,” jelasnya, Rabu (2/10/2024).

Eko Pamuji menjelaskan, hoaks merupakan informasi bohong yang sengaja dibuat oleh siapa saja untuk kepentingan tertentu, baik kepentingan politik, ekonomi, budaya, dan lainnya. Terdapat beberapa cara untuk mengecek apakah informasi beredar itu hoaks atau tidak, di antaranya periksa sumber informasi dan tanggal publikasi, cek portal yang memberikan informasi, serta  tatanan bahasa dan judul yang digunakan.

“Hoaks ini tidak hanya ada di Indonesia, tapi juga terjadi di berbagai negara. Maka penting untuk bisa melakukan verifikasi dari setiap informasi yang diterima,” ungkapnya.

Dia menambahkan, media itu terdapat dua genre. Pertama, media pers yaitu merupakan perusahaan pers berbadan hukum, jelas alamat dan penanggung jawabnya, bekerja dengan teknik dan kode etik jurnalistik, ada struktur organisasi, dan memiliki wartawan kompeten.

“Kedua, media nonpers merupakan unggahan informasi di platform aplikasi percakapan digital, seperti Whatsapp Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, dan lainnya, sifatnya akun pribadi dan bisa berubah-ubah, bekerja atas keinginan dan kepentingan pribadi,” tukasnya. (rul/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *